Setahun, Merek dan Kualitas Beras Mentari Dipalsu

Reporter : barometerjatim.com -
Setahun, Merek dan Kualitas Beras Mentari Dipalsu

PEMALSUAN MEREK BERAS: Direktorat Reskrimsus Polda Jatim membongkar pemalsuan merek dan kualitas beras, Kamis (30/8). | Foto: Barometerjatim.com/NANTHA LINTANG

SURABAYA, Barometerjatim.com Lagi-lagi masyarakat dituntut jeli dalam memilih beras. Dalam setahun ini, ternyata beredar beras bermerek "Mentari" palsu. Bahkan pelaku juga memalsukan kualitas yang seharusnya standar medium dijual dengan harga premium.

Pemalsuan tersebut dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jatim. Pelakunya yakni Hanrianto (48), warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Tersangka mengaku sudah satu tahun mengedarkan beras bermerek Mentari yang tanpa hak dan izin pemiliknya ini," terang Dir Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso, Kamis (30/8).

Baca: Kapolres Kediri Diduga Terima Rp 40-50 Juta per Minggu

Penangkapan tersangka, terang Agus, bermula dari laporan pemilik merek beras, CV Jodo Kediri yang dipalsukan UD Leo Jaya. Kemudian oleh penyidik, dilakukan penyelidikan dan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menyita 592 sak beras, masing-masing berisi 25 kilogram (Kg) dan 10 plastik, masing-masing berkapasitas 5 Kg beras menggunakan merek Mentari milik CV Jodo Kediri.

Selain itu, diamankan pula 4.005 lembar sak kosong yang diduga menggunakan merek perusahaan lain tanpa hak dan izin pemiliknya.

Baca: Tersangka! Bos Empire Palace Minta Perlindungan Hukum

Pertama yang dilanggar Pasal 100 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 200 juta, katanya.

Menurut Agus, tersangka juga melanggar Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar.

Tersangka juga memalsukan kualitas barang, yaitu menggunakan label dan harga peremium. Padahal berdasarkan uji lab, isinya termasuk beras medium, papar perwira tiga melati di pundak tersebut.

Baca: Lewat OTT, Mabes Polri Bongkar Pungli SIM di Polres Kediri

Dalam hal pemalsuan kualitas barang ini, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (e) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

Agus menambahkan, beras yang dipalsukan merek, mutu dan kualitasnya ini didapat oleh tersangka dari sejumlah petani di Jawa Timur.

Kami masih melakukan pendalaman. Untuk sementara dari pengakuan tersangka, beras-beras ini dikumpulkan tersangka dari para petani di Jatim, tandasnya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.