Dakwaan Bupati Nonaktif Mojokerto Terima Suap Rp 4,4 M

PERKARA SUAP PROYEK TOWER: Mustofa Kamal Pasa (kiri) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya dalam perkara suap proyek tower, Jumat (14/8). | Foto: Barometerjatim.com/NANTHA LINTANG
SIDOARJO, Barometerjatim.com Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda, Sidoarjo, dalam perkara suap perizinan pendirian tower.
Dalam sidang perdana yang diketuai Hakim I Wayan Sosiawan, Jumat (14/8) hari ini, Mustofa didakwa menerima suap pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB), terkait proyek Menara Telekomunikasi di Mojokerto pada 2015.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eva Yustiana mendakwa Mustofa memanfaatkan jabatannya sebagai bupati Mojokerto untuk mengeruk keuntungan pribadi senilai Rp 4,4 miliar dalam menerbitkan IPPR dan IMB.
Baca: 35 Hari Kelimpungan Cari Bukti P2SEM, Kejati Gandeng PPATK
Patut diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, dalam hal ini terkait IPPR dan IMB di wilayah Mojokerto, kata Eva membacakan dakwaan.
Dalam dakwaan disebutkan, pada awal 2015 Mustofa memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharso untuk melakukan penyegelan terhadap 22 tower yang belum memiliki IPPR dan IMB. Rinciannya 11 tower milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan 11 tower lainnya milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG).
Setelah melakukan penyegelan 22 tower, Mustofa lantas memerintahkan Kepala Badan Perijinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM), Bambang Wahyuadi untuk menarik fee Rp 200 juta terkait perizinan setiap tower yang dimaksud.
Baca: Korupsi Dana Cashback, Kejari Lamongan Kejar Aktor Lain
Mustofa juga meminta Bambang agar fee dengan total Rp 4,4 miliar (Rp 200 juta x 22 tower) tersebut, diserahkan kepada orang kepercayaan, Nano Santoso Hudiarto alias Nono.
Selanjutnya, Bambang menyampaikan permintaan Mustofa itu kepada kedua perusahaan pemilik 22 tower yang disegel karena perizinannya belum lengkap, dan tidak bisa diproses sebelum ada disposisi dari Mustofa selaku bupati.
Percepat Pencairan Fee
DIDAKWA TERIMA RP 4,4 MILIAR: Mustofa Kamal Pasa didakwa menerima suap Rp 4,4 miliar dalam proyek pendirian tower di Mojokerto. | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG DIDAKWA TERIMA RP 4,4 MILIAR: Mustofa Kamal Pasa didakwa menerima suap Rp 4,4 miliar dalam proyek pendirian tower di Mojokerto. | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG
Demi mendapatkan izin dan keberlangsungan usahanya di wilayah Mojokerto, kedua perusahaan telekomunikasi itupun mengikuti permintaan Mustofa.
Namun dalam realisasinya, PT Protelindo harus mengeluarkan uang Rp 3,03 miliar dan PT TBG Rp 2,75 miliar. Ini karena kedua perusahaan tersebut harus menggunakan jasa perantara dalam pengurusan izin -- masing-masing perantara ikut mengambil fee.
PT TBG dalam pengurusannya menggunakan jasa Nabiel Titawano, Agus Suharyanto dan Moh Ali Kuncoro. Sedangkan PT Protelindo menggunakan perantara Ahmad Suhami dan Subhan (wakil bupati Malang periode 2010-2015).
Baca: Kerugian Dugaan Korupsi di Dispora Gresik: Rp 200 Juta
Setelah mendapatkan kepastian bahwa kedua perusahaan telekomunikasi tersebut bersedia membayar fee, pada Juni 2015, Bambang menemui Mustofa di ruang kerjanya untuk mendapatkan rekomendasi pendirian tower, sebut Eva.
Sebelum memberikan disposisi, Mustofa lagi-lagi menanyakan fee sebagaimana pernah disampaikan sebelumnya. Bambang kemudian mengatakan kepada Mustofa, bahwa kedua perusahaan telah menyanggupi.
Setelah memberikan paraf dan disposisi untuk ditindaklanjuti, Mustofa berpesan kepada Bambang agar fee secepatnya diminta.
Kedua perusahaan telekomunikasi itu kemudian membayar fee secara bertahap kepada para perantara, untuk diteruskan kepada Nono sesuai intruksi Mustofa.
Baca: Nyono Divonis Ringan 3,5 Tahun, JPU KPK: Ada Apa Ini?
Total uang yang telah diterima Mustofa dari dua perusahaan tersebut saat ditangkap KPK adalah Rp 2,75 miliar, berasal dari PT Protelindo dan PT TBG, rinci Eva.
Atas perbuatannya, Mustofa diancam pidana sesuai Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tetang Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 199 Tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain kasus dugaan suap perizinan tower, Mustofa juga masih menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek bersama-sama Kepala Dinas PUPR Mojokkerto periode 2010-2015, Zainal Abidin. Salah satu proyeknya adalah pembangunan jalan pada 2015.
» Baca Berita Terkait KPK, Pengadilan Tipikor, Korupsi, Mojokerto