Kejari Usut Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Lamongan

DUGAAN KORUPSI DI DINAS KOMINFO: Dino Kriesmiardi, Kejari Lamongan panggil enam saksi dugaan korupsi di Dinas Kominfo Lamongan. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR
LAMONGAN, Barometerjatim.com Lagi-lagi Kabupaten Lamongan jadi sorotan! Kali ini soal dugaan korupsi anggaran belanja langganan layanan internet oleh Kantor Pengelolaan Data Elektronik (KPDE), yang kini berubah nama menjadi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, bahkan sudah turun tangan. Dalam proses penyidikan terhadap kasus dana cashback dari PT Telkom Cabang Lamongan pada 2015-2016 tersebut, Kejari memanggil enam orang saksi dari staf Dinas Kominfo serta Bagian Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Lamomgan.
"Sudah enam orang saksi yang kita periksa. Dalam minggu ini juga kita akan panggil dari PT Telkom dan Bank Mandiri untuk dimintai keterangan," terang Kasi Intel Kejari Lamongan, Dino Kriesmiardi, Selasa (14/8).
Baca: Roda Pemdes Mati Suri, Pemkab Lamongan Dinilai Abai
Setelah pengambilan keterangan dari para saksi, lanjut Dino, proses selanjutnya yakni pihak Kejari akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Dino yang didampingi Kasubsi Penyidikan, Rudi Kurniawan, memastikan pihak Kejari akan mengusut tuntas dan secepatnya atas kasus dugaan korupsi senilai 150 juta rupiah tersebut hingga ke pengadilan.
Sebelumnya, 23 Maret 2018, Ketua Lembaga Kajian Pemberdayaan Masyarakat (LKPM) Lamongan, Ispandoyo Ramadhani melaporkan dugaan korupsi dana cashback anggaran belanja langganan layanan internet dari PT Telkom Cabang Lamongan ke kantor Kejari.
Baca: Warga di Lamongan Blokade Jalan Gunakan Keranda Mayat
Dalam laporannya, Ispandoyo menyebutkan, cashback anggaran belanja langganan layanan internet dari PT Telkom seharusnya masuk ke rekening instansi Dinas Kominfo atau kas daerah (Bank Jatim).
Namun pada realisasinya justru dana cashback senilai 150 juta tersebut masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama pribadi kepala Dinas Kominfo.