Korupsi Raskin Kades Bulumargi Divonis 1,5 Tahun Penjara

-
Korupsi Raskin Kades Bulumargi Divonis 1,5 Tahun Penjara
VONIS KORUPSI RASKIN: Kades Bulumargi, Babat, Lamongan, Trimo Hadi Saputro (kanan) divonis 1,5 tahun penjara karena penggelapan raskin. | Foto: IST LAMONGAN, Barometerjatim.com Terbukti bersalah! Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menghukum Kepala Desa (Kades) Bulumargi, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Trimo Hadi Saputro berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. "Iya sudah putusan kemarin," terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Yugo Susandi saat dikonfirmasi Barometerjatim.com, Jumat (10/8). Yugo menuturkan, dalam sidang putusan, Rabu (8/9), Trimo Hadi yang menjadi terdakwa penggelapan raskin (beras untuk rakyat miskin) -- kini berubah nama menjadi rastra (beras sejahtera) -- diberi waktu tujuh hari untuk menerima putusan majelis hakim atau banding. Baca: Roda Pemdes Mati Suri, Pemkab Lamongan Dinilai Abai Hakim menyebut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa juga mengakui perbuatannya, menjual rastra jatah warga Dusun Kepoh dan Dusun Kemlagi sebanyak 2,2 ton untuk pencairan bulan September dan Oktober 2016. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua tahun penjara, karena terdakwa dianggap telah menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri dengan melakukan tindak pidana korupsi. Baca: Disandera Kades, Sejoli di Lamongan Terancam Batal Nikah Kasus penggelapan rastra ini cukup menyita perhatian publik Lamongan, khusunya warga Desa Bulumargi. Terlebih, sejak Trimo Hadi ditahan Kejari Lamongan pada 24 April 2018, roda Pemerintahan Desa (Pemdes) Bulumargi macet total. Sedihnya lagi, Pemkab Lamongan seolah abai dengan situasi ini karena tidak kunjung memberhentikan sementara Trimo Hadi agar segera ada pelaksana tugas (Plt) Kades. Baca: Gerindra Pesimis Target PAD Lamongan Rp 495 M Tercapai Kalau kondisinya seperti ini, kita juga bingung mau melangkah, dan memulai darimana pekerjaan pembangunan di desa, keluh Sekretaris Desa (Sekdes) Bulumargi, Atekan. Atekan pantas bingung, karena program pembangunan desa belum bisa berjalan lantaran menunggu proses pemberhentian sementara Trimo Hadi. Begitu pula terkait dengan pelayanan warga desa yang berbulan-bulan tak terlayani.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.