5 Kades di Lamongan Terancam Tak Masuk DCT Caleg

Reporter : barometerjatim.com -
5 Kades di Lamongan Terancam Tak Masuk DCT Caleg

JELANG PENETAPAN DCT CALEG: KPU Lamongan, batas terakhir penyerahan SK pemberhentian sehari sebelum penetapan DCT pada 20 September. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

LAMONGAN, Barometerjatim.com Lima orang kepala desa (Kades) dan empat orang perangkat desa di Kabupaten Lamongan, terancam dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) Caleg jika tidak segera menyerahkan SK pemberhentian dari pejabat berwenang.

"Jadwal tahapan penetapan DCT tanggal 20 September, dan batas terakhir penyerahan SK pemberhentian sehari sebelum penetapan DCT," terang Komisioner Divisi Teknis KPU Lamongan, Nursalam, Senin (3/9).

Nursalam menyampaikan, hingga kini KPU Lamongan belum menerima SK pemberhentian para Kades dan perangkat desa dari pejabat berwenang. Mereka yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Caleg hanya menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri saja.

Baca: 37 Bacaleg di Lamongan Diganti, KPU: Tak Pengaruhi Nomor Urut

"Jika sampai 19 September tidak menyerahkan SK pemberhentian, nama-nama yang sudah masuk DCS bisa dicoret dan tidak dimasukkan dalam DCT karena tidak memenuhi syarat sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018," terangnya.

KPU Lamongan berharap agar mereka memanfaatkan sisa waktu dengan maksimal sebelum tanggal penetapan.

Sementara Kabag Pemerintah Desa Pemkab Lamongan, Abdul Khowi mengatakan,  pihaknya masih memproses surat pemberhentian Kades yang mengajukan pengunduran diri dan memilih maju sebagai Caleg.

Baca: Ini Dia 4 Bacaleg Eks Napi Korupsi Daftar di KPU Lamongan

"Surat pemberhentiannya masih dalam proses. Insyaallah diusahakan secepatnya," kata Khowi saat dikonfirmasi awak media.

Khowi menambahkan, pihaknya juga menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) bagi Kades yang mengajukan pengunduran diri agar pelayanan masyarakat tetap berjalan maksimal.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.