Pencabulan Anak, Wakil Dekan FKG Unair Dibebastugaskan

SIKAP TEGAS: Prof M Nasih, berhentikan sementara Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi (FKG), IKS agar fokus urusi persoalan hukum yang menjeratnya. | Foto: Ist
SURABAYA, Barometerjatim.com Pasca ditetapkan sevagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, IKS (48), Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya dibebastugaskan dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Pahlawan tersebut.
Sanksi ini ditegaskan Rektor Unair Surabaya, Prof M Nasih. "Kami sedang mengumpulkan informasi. Kami dapat beberapa versi, ada a, b, c. Kami masih dalami yang benar yang mana nanti untuk kami ambil tindakan yang diperlukan," katanya, Selasa (4/4).
Nasih menambahkan, pihaknya juga sudah memanggil Dekan FKG sebagai atasan IKS. "Yang bersangkutan kami berhentikan sementara, supaya beliau (tersangka) bisa fokus untuk mengurusi persoalan hukum. Untuk itu, Pak Dekan kami minta back-up kegiatan-kegiatan yang beliau tinggalkan," ungkapnya.
Terkait bantuan hukum terhadap tersangka, pihak Unair belum memberi keputusan. "Sampai saat ini belum diminta. Sejauh ini beliau sudah punya tim hukum. Kalau diminta kami siap."
Baca: Wakil Dekan FKG Unair Tersangka Kasus Pencabulan
Nasih juga mengaku tidak menyangka kalau tersangka melakukan perbuatan tersebut. "Ya ini kan soal perilaku. Dalam beberapa kajian, kami juga tidak menyangka ini terjadi. Karena kesehariannya biasa saja, tidak ada perbedaan. Kerjanya juga profesional. Normal-normal saja, punya istri dan dua anak," tandasnya.
Seperti diberitakan, IKS ditangkap pihak Polsek Mulyorejo karena melakukan pencabulan terhadap JS, anak laki-laki berusia 16 tahun di ruang sauna Celebrity Fitness lantai IV, Galaxy Mall Surabaya pada Sabtu (1/4), sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasus ini kemudian dilimpahkan Polsek Mulyorejo ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Bapak dua anak inipun ditahan di Mapolrestabes Surabaya sejak Minggu (2/4) malam sekitar pukul 23.30 WIB dan ditetapkan sebagai tersangka.