BNN Bongkar Pencucian Uang Bisnis Narkoba Rp 24 Miliar

Reporter : barometerjatim.com -
BNN Bongkar Pencucian Uang Bisnis Narkoba Rp 24 Miliar

PENCUCIAN UANG NARKOBA: BNN membongkar bisnis narkoba jaringan Lapas lewat pencucian uang sebesar Rp 24 miliar. | Foto: Barometerjatim.com/NANTHA LINTANG

SURABAYA, Barometerjatim.com Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar model baru bisnis narkoba jaringan lembaga pemasyarakat (Lapas) di beberapa daerah di Pulau Jawa. Modusnya: Pencucian uang alias money laundry.

Tak tanggung-tanggaung, total aset pencucian uang hasil bisnis narkoba yang berhasil disita petugas mencapai Rp 24 miliar.

Kepala BNN, Komjen Pol Heru Winarko menuturkan, uang hasil penjualan narkoba, oleh para tersangka dialihkan ke bisnis lain. Salah satunya adalah bisnis money changer.

Baca: Ada Napi Bebas Keluar-Masuk Penjara Edarkan Narkoba

Hal ini dilakukan, agar aliran uang hasil transaksi narkoba dengan jumlah miliaran rupiah tidak terdeteksi.

Dengan transaksi yang begitu banyak, mereka mengelabui polisi dengan menggunakan perusahaan fiktif. Termasuk rekening dengan identitas fiktif, kata Heru di Surabaya, Senin (31/7).

Pengungkapan kasus ini, kata Heru, bermula dari pengembangan kasus narkoba pada 4 Maret 2017. Kemudian dilakukan pendalaman dan hasilnya lima orang tahanan narkoba di Lapas Tangerang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Tertampar Kasus Sukamiskin, Yasonna Geledah Lapas Porong

Mereka yakni Army Roza alias Boby, Ali Akbar Sarlak alias Shamsollah, Tamia Tirta Anastasya alias Sunny Edward, Lisan Bahar, dan Adiwijaya Yudi.

Dari penelusuran petugas, sebelum ditangkap, kelima tersangka menempati rumah mewah di kawasan Mulyosari Utara, Surabaya. Rumah ini dibeli dengan uang money laundry hasil bisnis narkoba para tersangka.

Pengungkapan kasus ini juga merupakan hasil kerjasama BNN pusat dengan BNN Provinsi Jatim, tandas Heru.

Baca: Bermain dari Lapas, Operator Narkoba Ditembak Mati

Tak hanya membeli rumah mewah di Surabaya, dari hasil bisnis narkoba itu pula, para tersangka juga membeli rumah mewah di Jakarta, Tangerang, dan Cilacap. Bahkan ada yang di luar negeri, tepatnya di Taiwan.

Jaringan ini menggunakan uang hasil penjualan narkoba untuk membeli properti, kendaraan dan perhiasan. Sebagian uangnya juga ditukar mata uang asing untuk dibelikan rumah mewah, tambahnya.

Heru menghitung, total aset pencucian uang hasil bisnis narkoba yang berhasil disita petugas mencapai Rp 24 miliar. Rinciannya Rp 3,9 miliar disita dari Lisan Bahar, lalu Rp 2,8 miliar dari Adiwijaya Yudi.

Baca: Ada Napi Bebas Keluar-Masuk Penjara Edarkan Narkoba

Ini juga juga terdapat emas batangan, tabungan, serta berbagai dokumen dan surat surat kendaraan. Total ada 11 unit mobil, sisanya ada di Jakarta, rincinya.

Saat ini, ujar Heru, pihak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) masih menelusuri aliran dana hasil pencucian uang dari transaksi narkoba.

Aset-aset ini diketahui ada di beberapa kota besar seperti Jakarta, Tangerang, Cilacap, Surabaya, serta di Taiwan, tuntasnya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.