8 Elemen Soroti Rekrutmen Anggota KPU-Bawaslu di Jatim

SOROTI REKRUTMEN KPU-BAWASLU: Delapan elemen masyarakat Jatim berdiskusi menyoroti proses rekrutmen KPU dan Bawaslu di daerah. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Delapan elemen masyarakat Jatim, yakni Lira Jatim, IMN Jatim, JRN Jatim, Forsis, LDF, FAM Jatim, Songo Wolu dan Pondok Jokowi Presiden berkumpul di salah satu cafe di Surabaya, Selasa (10/7).
Lewat diskusi bertema Menjaga Marwah Penyelenggara Pemilu, kedelapan Ormas yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Demokrasi (KMUD) ini menyoroti proses rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu di daerah.
Hal ini dinilai penting karena komisioner penyelenggara Pemilu turut menentukan kualitas pelaksanaan demokrasi. "Bawaslu dan KPU RI harus memperhatikan dengan cermat proses penyeleksian anggota," kata Ketua KMUD, Ilham Maulidi saat dihubungi Rabu (11/7).
Baca: Pernah Disanksi DKPP, Anggota Pansel Bawaslu Jatim Disoal
Salah satu yang disoroti Ilham, terkait komisioner atau anggota aktif agar tidak diikutkan dalam proses penyeleksian untuk jenjang di atasnya.
Hal itu sebagaimana tertuang pada pasal 36 dan 134 UU Pemilu dalam sumpah/janji sebagai anggota KPU maupun Bawaslu baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Semisal, saya sudah menjadi anggota KPU Surabaya. Kemudian demi jenjang berikutnya saya mau mendaftarkan ke KPU provinsi, sedangkan masa jabatan saya belum selesai, maka itu tidak boleh, paparnya.
Baca: Anggaran Rp 163 Miliar, Bawaslu Jatim Miskin Sosialisasi
Sebab, komisioner maupun anggota dikatakan sudah tidak menjabat lagi ketika masuk dalam tiga kriteria sebagaimana pasal 135 UU Pemilu. Yakni meninggal dunia, sakit keras, dan diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena pelanggaran kode etik.
Terlepas dari itu semua, mereka masih dikatakan anggota aktif. Makanya, hal ini Bawaslu maupun KPU RI harus selektif dalam melakukan penyeleksian, kata aktivis yang juga ketua Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Jatim itu.
Bukan tidak mungkin, tambah Ilham, hal ini sudah terjadi di tahun-tahun sebelumnya saat proses rekrutmen penyelenggara Pemilu. Sehingga hal ini bisa dilakukan antisipasi ke depannya, demi terciptanya figur atau pejabat pelaksana Pemilu berintegritas dan tidak melanggar UU yang ada.
Baca: Bawaslu Tak Bernyali Turunkan Paksa Billboard Liar Paslon
Maka, jika Bawaslu RI sampai memilih komisioner aktif akan melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan ini tidak boleh dibiarkan lagi, ujarnya.
Pelanggaran-pelanggaran seperti ini, tegas Ilham, bakal terus terjadi jika dibiarkan. Ada beberapa alasan sehingga hal itu menjadi pembiaran, di samping minimnya pemahaman masyarakat tentang UU juga kurangnya pro aktif dari lembaga.
Nunggu ada pelanggaran baru direspon. Mestinya pro aktif dalam Pemilu ini. Mulai seleksi penyelenggara hingga seleksi calon. Sehingga, tidak ada pelanggaran dan terciptanya proses pemilu yang kondusif," katanya.