Alasan Tak Gugat ke MK, Hikmah: Biar Disampaikan Gus Ipul

BANYAK PERTIMBANGAN: Hikmah Bafaqih, banyak pertimbangan mengapa Gus Ipul-Puti tidak mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilgub Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/DOK
SURABAYA, Barometerjatim.com Hingga batas waktu berakhir, pasangan Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno tak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilgub Jatim 2018.
Ketua Tim Kampanye Gus Ipul-Puti, Hikmah Bafaqih saat dihubungi wartawan menuturkan, dirinya belum terkonfirmasi apapun soal upaya gugatan tersebut.
"Kewenangannya kan ada di paslon, saya belum belum dikabari dan mendapatkan konfirmasi apapun," katanya, Rabu (11/7).
Baca: Batas Waktu Habis! Gus Ipul-Puti Tak Ajukan Gugatan ke MK
Ditanya mengapa tidak melakukan gugatan ke MK, perempuan yang juga ketua Fatayat NU Jatim itu menyebut banyak hal yang menjadi pertimbangan.
"Saya sendiri belum bisa menyampaikan, nanti biar disampaikan Gus Ipul sendiri," tandasnya.
Sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo memastikan hingga batas waktu berakhir Gus Ipul-Puti tak mengajukan gugatan ke MK. Batas waktu tersebut yakni Selasa (10/7) karena rekapitulasi penghitungan suara dilakukan KPU Jatim, Sabtu (7/7).
Baca: Sah! Khofifah-Emil Pemenang Pilgub Jatim 2018
"Kemarin saya cek ke MK, sampai batas akhir tidak ada pengajuan gugatan kepada KPU Jatim dalam konteks Pilgub Jatim 2018, katanya.
Meski secara faktual batas waktu gugatan berakhir dan tidak ada gugatan dari Gus Ipul-Puti, menurut Hadi, masih ada proses administrasi karena secara legal formal KPU Jatim juga mendasarkan pada ketetapan administratif.
Baca: Rektor Unair Minta Khofifah Agar Bekerja Serba Luar Biasa
Jadi, tegas Hadi, KPU Jatim akan menunggu surat keterangan dari MK yang menjelaskan bahwa instansi KPU memang ada gugatan atau bebas dari gugatan. Nah surat itu yang ditunggu KPU Jatim, untuk mendasarkan penetapan paslon terpilih, katanya.
MK sendiri sudah mencantumkan jadwal akan mengeluarkan surat keterangan tersebut pada 23 Juli. Sehingga, prediksi hari paling cepat penetapan paslon terpilih akan dilaksanakan pada 24 Juli.