Batas Waktu Habis Gus Ipul-Puti Tak Ajukan Gugatan ke MK

TAK AJUKAN GUGATAN: Gus Ipul-Puti Guntur, hingga batas waktu berakhir tak mengajukan gugatan hasil Pilgub Jatim 2018 ke Mahkamah Konstitusi. | Foto: IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Selasa (10/7) kemarin menjadi batas waktu bagi Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno untuk mengajukan gugatan hasil Pilgub Jatim 2018 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantaran tidak ada gugatan, maka KPU Jatim tinggal menunggu surat keterangan dari MK untuk menetapkan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak sebagai gubernur dan wakil gubernur Jatim terpilih.
Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo menjelaskan, dalam tataran regulasi ada dua hal yang perlu dicermati. Pertama, batas waktu atau jangka waktu pengajuan gugatan. Kedua, waktu penetapan paslon terpilih.
"Dua hal ini berkaitan, tapi tidak sama persis," katanya saat dihubungi Barometerjatim.com, Rabu (11/7) siang.
Baca: Sah! Khofifah-Emil Pemenang Pilgub Jatim 2018
Kalau batas waktu pengajuan gugatan, tutur Hadi, merujuk pasal 157 UU No 10/2016 tentang pemilihan kepala daerah, memberikan jangka waktu tiga hari terhitung sejak penetapan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU Jatim.
"Penghitungan suara dilakukan Sabtu (7/7), sehingga batas waktu gugatan adalah Selasa (10/7) dan kemarin saya cek ke MK sampai batas akhir tidak ada pengajuan gugatan kepada KPU Jatim dalam konteks Pilgub Jatim 2018," katanya.
Meski secara faktual batas waktu gugatan berakhir dan tidak ada gugatan dari Gus Ipul-Puti, lanjut Hadi, di sisi lain masih ada proses administrasi karena secara legal formal KPU Jatim juga mendasarkan pada ketetapan administratif.
Baca: Rektor Unair Minta Khofifah Agar Bekerja Serba Luar Biasa
"Dan yang mempunyai wewenang di dalam menguji Perselisihan Hasil Pemilu (PHU) kepala daerah itu MK untuk menerbitkan surat keterangan. Jadi KPU Jatim butuh legitimasi legal formal dari MK," tandasnya.
Nomenklatur dari surat MK tersebut, tambah Hadi, menjelaskan bahwa instansi KPU memang ada gugatan atau bebas dari gugatan. "Nah surat itu yang ditunggu KPU Jatim, untuk mendasarkan penetapan paslon terpilih," katanya.
MK sendiri sudah mencantumkan jadwal akan mengeluarkan surat keterangan tersebut pada 23 Juli. Sehingga, prediksi hari paling cepat penetapan Khofifah-Emil sebagai gubernur dan wakil gubernur Jatim terpilih akan dilaksanakan pada 24 Juli.
Baca: Ketum Golkar Harap Khofifah-Emil Akselerasi Industri di Jatim
"Tapi hitungan secara kelayakan, kalau KPU Jatim menerima surat pada 23 kan enggak mungkin mengundang paslon dalam satu hari. Bisa saja (penetapannya) pada 25 atau 26 Juli," katanya.
Dengan demikian, tandas Hadi, Pilgub Jatim 208 sudah selesai karena secara faktual tidak ada pengajuan gugatan ke MK. "Hanya soal administrasi saja dari MK dan telah mencantumkan jadwal mengeluarkan surat keterangan pada 23 Juli," tegasnya.