Tersangka Bos Empire Palace Minta Perlindungan Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM: Rakhmat Santoso, minta Polda Jatim memberikan perlindungan hukum erhadap kielnnya, Gunawan Angka Widjaja. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR
SURABAYA, Barometerjatim.com Bos The Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja dan ibunya, Linda Anggarini meminta perlindungan hukum setelah penetapan status tersangka yang disandangkan oleh penyidik Polda Jatim beberapa hari lalu.
Kami meminta penyidik untuk meninjau kembali penetapan para klien kami sebagai tersangka serta menghentikan penyidikan terhadap kasus ini, ujar Rakhmat Santoso, kuasa hukum keduanya, Rabu (27/6).
Rakhmat menuturkan, permohonan ini dikarenakan laporan polisi bernomor LP.B/1198/IX/2017/UM/JATIM dan LP.B/1199/IX/2017/UM/JATIM ini, sama sekali tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan.
Baca: Ogah Cerai, Bos Empire Palace Cabut Gugatan Rekonvensi
Ada sengketa perdata yang proses hukumnya masih berjalan dan belum memperoleh putusan final, beber Rakhmat.
Dia berpendapat, polemik yang melibatkan antarpihak ini hanyalah permasalahan rumah tangga yang tidak perlu didramatisir dan sebelumnya tidak ditangani secara proposional.
"Permasalahan tersebut adalah perkara perceraian yang saat ini masih memasuki tahap Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI," katanya.
Baca: Gugatan Dikabulkan, Chincin Kembali Kuasai Empire Palace
Sedangkan terjadinya utang antara anak kepada ibu dinilainya hal wajar. Itupun nantinya utang tersebut dibayar Gunawan dengan uang miliknya sendiri, tanpa menganggu uang hak pelapor. "Jadi tidak ada korelasi soal utang ini dengan pelapor, tambahnya.
Rakhmat menambahkan, status tersangka ini disandang tanpa sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap klienya. Memang saat ini klien saya informasinya ada di Singapura, dan sangat ingin bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya," katanya.
Baca: Divonis Bebas Murni, Air Mata Chinchin Terurai
"Dia pun tidak ingin bercerai dengan istrinya. Pihaknya tetap berharap agar perkara ini bisa berakhir damai. Ini hanya masalah keluarga yang tidak perlu dibesar-besarkan, apalagi perkara ini masih sumir dan layak untuk di-SP3. Pak Gunawan orang yang awam masalah hukum.
Intinya, tandas Rakhmat, Gunawan meminta ada jaminan hukum dari Polda Jatim. Perlindungan hukum dalam bentuk ada jaminan tidak ada penahanan terhadap dirinya. Pak Gunawan ingin masalah ini segera selesai, ucapnya.