Dideadline 14 hari, Pemkot Surabaya Bergeming

Reporter : barometerjatim.com -
Dideadline 14 hari, Pemkot Surabaya Bergeming

TOLAK MINTA MAAF: Pihak Pemkot Surabaya menggelar konferensi pers atas somasi distributor permen dot. | Foto: Barometerjatim.com/BAYAN AR

SURABAYA, Barometerjatim.com Pemkot Surabaya bergeming atas somasi yang dilayangkan PT Petrona Inti Chemido (PIC), distributor 'permen dot' merek Permen Keras yang sempat heboh dengan dugaan mengandung narkoba.

"Yang komentar ada dugaan narkoba siapa?" kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Irvan Widiyanto di kantor Pemkot Surabaya, Selasa (14/3). Karena itu pihaknya 'ogah' meminta maaf dari deadline 14 hari yang disomasikan PT PIC.

Irvan menjelaskan, razia makanan dan minuman (mamin) dilakukan sesuai SOP dan berdasarkan temuan maupun aduan masyarakat. Itu berlaku untuk semua mamin, tidak hanya merk tertentu seperti permen dot. "Yang kita lakukan berdasarkan temuan Dinas Kesehatan," terangnya.

Namun Irvan tidak menjelaskan secara spesifik apakah razia permen dot beberapa hari lalu itu mengantongi rekomendasi dari Dinkes atau instansi terkait sebagai dasar operasi. "Hasilnya (barang yang disita) diserahkan ke Dinkes) untuk diuji," katanya.

Baca: Distributor Permen Dot Deadline Pemkot 14 Hari

Sementara Kepala Dinkes Surabaya, Febria Rachmanita, menjelaskan, pengawasan dan pembinaan mamin dilaksanakan rutin oleh instansinya. Tidak hanya untuk merk tertentu, tapi semua mamin yang beredar. "Tidak hanya di PKL juga di supermarket," ujarnya.

Khusus untuk permen dot, terang Febria, hasil uji laboratorium BPOM menyebutkan tidak mengandung zat narkotika, formalin maupun zat berbahaya lainnya. "Cuma mengandung pewarna saja tapi masih aman dikonsumsi," katanya.

Kepala Bagian Humas Kota Surabaya, Muhammad Fikser menambahkan, Pemkot memiliki wewenang untuk mengawasi semua produk mamin yang beredar di masyarakat. Dia berharap siapapun tidak 'membenturkan' dengan produsen maupun distributor produk tertentu.

Fikser juga mengisyaratkan bahwa Pemkot tidak perlu meminta maaf kepada PT PCI. Penjelasan kepala Satpol PP dan kepala Dinkes, menurutnya bentuk klarifikasi dan rehabilitasi bahwa permen dot aman dikonsumsi. "Kalau mau minta maaf hanya pada pedagang yang merasa terganggu," ucapnya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag