Perdata Hakim Tolak Gugatan Dirut PT Surabaya Country

PERKARA PENGGELAPAN SAHAM: Bambang saat menjalani sidang sebagai terdakwa perkara penggelapan saham PT SC. | Foto: Barometerjatim.com/DOK
SURABAYA, Barometerjatim.com Setelah ditetapkan sebagai terdakwa penggelapan saham PT Surabaya Country (SC), Bambang Poerniawan giliran menggugat perdata Susastro Soephomo dan Safii, pemegang saham PT SC dalam perkara yang sama.
Namun dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/4), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Timur Pradopo menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Bambang.
Menolak gugatan yang diajukan penggugat, ujar Timur saat membacakan amar putusan majelis hakim. Hingga sidang ditutup, pihak penggugat belum menyatakan banding. Jika akhirnya Bambang tidak banding, maka putusan majelis hakim incraht alias berkekuatan hukum tetap.
Baca: Gelapkan Saham Senilai Rp 510 Juta, Direktur PT SC Diadili
Dikonfirmasi usai sidang, Moh Adnan Fanani, kuasa hukum tergugat mengungkapkan bahwa putusan hakim tersebut sudah memenuhi unsur keadilan.
Putusan hakim sudah pas. Apa yang dijadikan pertimbangan hakim sudah sesuai fakta dan memenuhi unsur keadilan. Tentunya kita mengapreasi putusan ini, ujar Adnan.
Untuk diketahui, berdasarkan perkara bernomor 798/Pdt.G/2017/PN.SBY, Bambang menggugat kedua pemegang saham PT SC, Susastro Soephomo dan Safii karena dinilai merugikan penggugat serta memiliki kewajiban untuk membayar angsuran utang PT SC kepada Bank Ekonomi Raharja (sekarang Bank HSBC Indonesia).
Menurut penggugat, kewajiban kedua pemegang saham ini berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT SC yang digelar pada 22 Juni 2017 dan dituangkan dalam akta bernomor 131.
Baca: Gara-gara Surat Wasiat, Bos Perusahaan Obat Digugat
Dalam materi gugatan, tergugat I (Susastro) digugat untuk memenuhi kewajibannya membayar Rp 11.484.194. Sedangkan tergugat II (Safii) diminta memenuhi kewajibannya membayar Rp 150.191.951.
Utang perseroan terhadap bank ini tertuang dalam dua akta perjanjian kredit. Yaitu nomor 16 tertanggal 15 Juni 2011 senilai Rp 5,5 miliar, serta dan akta perjanjian bernomor 17 dengan nilai Rp 2,5 miliar.
Dana pinjaman itu diperuntukan untuk operasional PT SC serta merenovasi bangunan yang terletak di Jalan Pahlawan Surabaya, yang saat ini menjadi kantor PT SC.