LPBHNU Jatim Siap Bongkar Borok Tiga Perusahaan

Reporter : barometerjatim.com -
LPBHNU Jatim Siap Bongkar Borok Tiga Perusahaan

KRIMINALISASI KARYAWAN: M Jafar Shodiq (baju putih) mengawal kasus dugaan kriminalisasi yang dialami karyawan tiga perusahaan. | Foto: Barometerjatim.com/ENEF MADURY

SURABAYA, Barometerjatim.com Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) tak main-main dalam mengawal kasus dugaan kriminalisasi yang dialami karyawan tiga perusahaan: PT Java Farma, PT Samudera Husada Lestari dan Apotik Segaran.

Bahkan Sekretaris LPBHNU Jatim, M Jafar Shodiq siap membongkar sejumlah pelanggaran pidana dari ketiga perusahaan tersebut. Jafar mengaku sudah mengantongi sejumlah bukti yang cukup kuat. Jika hak-hak klien kami tetap tak dipenuhi, kami tidak main-main. Akan kami bongkar kasus perusahaan itu, tegasnya di Surabaya, Sabtu (7/4).

Seperti diberitakan, Jumat (6/4), 12 karyawan resmi melaporkan ketiga perusahaan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim. Sedangkan LPBHNU Jatim ditunjuk sebagai kuasa hukumnya.

Laporan ditempuh setelah berbagai upaya mediasi buntu. Alih-alih hak-haknya dipenuhi, ke-12 karyawan itu justru merasa dikriminalisasi dengan dilaporkan ke kepolisian.

Sebelumnya, Jafar bersama tim kuasa hukum dari LPBHNU Jatim sudah menemui Dirhan Atmadji dan Sri Andayani, pimpinan di tiga perusahaan tersebut. Klien kami bekerja di tiga perusahaan itu sekaligus dengan gaji tunggal, ungkapnya.

Baca: 2018, Tenaga Kerja Baru di Jatim Diprediksi 326.629 Orang

Jafar menambahkan, bukan hanya melakukan banyak pelanggaran dalam hubungan ketenagakerjaan berdasarkan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Melainkan ada banyak tindak pidana lain yang dilakukan perusahaan tersebut, salah satunya terkait persoalan pajak.

Lalu pelanggaran dalam hubungan ketenagakerjaan, di antaranya upah di bawah UMR, tidak mendapat jaminan BPJS Ketenagakerjaan, serta tidak ada hak cuti hamil bagi pekerja perempuan.

Jam kerja tidak normal, dari pukul 08.00 hingga 23.00 WIB tanpa uang lembur. Ini bukan hanya pelanggaran tapi sudah tidak manusiawi, pungkasnya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag