Kampanye Tiba, Gubernur Kukuhkan 4 Pjs Kepala Daerah

PENGUKUHAN PJS: Gubernur Soekarwo mengukuhkan empat penjabat sementara di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (14/2). | Foto: Ist
SURABAYA, Barometerjatim.com Mulai Kamis (15/2) besok masa kampanye Pilkada serentak 2018 dimulai. Empat kepala daerah di Jatim yang mengikuti Pilkada, harus non aktif dan digantikan penjabat sementara (Pjs). Pengukuhan dilakukan Gubernur Jatim, Soekarwo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (14/2).
Adapun empat kepala daerah yang digantikan Pjs, pertama, Bupati Tulungagung Syahri Mulyo digantikan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim, Jarianto. Kedua, Bupati Jombang Nyono Suharli digantikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim, Setiadjit.
Ketiga, Wali Kota Malang Mochamad Anton digantikan Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim, Wahid Wahyudi. Keempat Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar digantikan Kepala Badan Pengelola Keuangaan dan Aset Daerah Jatim, Djumadi.
Baca: Pembangunan Ekonomi Perempuan, Jatim Paling Siap!
Dalam kesempatan tersebut, Pakde Karwo -- sapaan Seoakrwo -- meminta Pjs yang telah dikukuhkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di daerah masing-masing. Salah satu caranya yakni bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat.
Yang kita inginkan suasana aman dan nyaman. Untuk itu komunikasi menjadi bagian penting dalam menjaga suasana aman dan nyaman, jelasnya.
Selain itu, Pjs harus menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan rutin di pemerintahan daerah serta membantu kelancaran pelaksanaan Pilkada di daerah masing-masing. Pakde Karwo juga meminta agar Pjs dapat menjaga netralitasnya dan Aparat Sipil Negara (ASN).
Baca: Penerapan K3 di Jatim Masih Berkutat di Industri Besar
Sebagai Pjs, lanjutnya, memiliki tiga tugas utama yang harus dijalankan. Antara lain pertama, memastikan pemerintahan daerah dapat berjalan dengan baik.
Menurut Pakde Karwo, pertama, Pjs harus bisa menjalankan fungsi 31 urusan pemerintahan di kabupaten/kota. Sedangkan bupati/walikota definitif maupun Pjs sama prinsip kewenangannya. Karena itu, semua harus berjalan sebagaimana ketika dipimpin kepala daerah definitif.
Artinya SKPD tetap jalan, masyarakat tidak perlu ragu-ragu. Pelayanan masyarakat tidak boleh terganggu, pembangunan tetap berjalan, dan fungsi sosial harus tetap berjalan, ujarnya.
Baca: Catat! Kecelakaan Kerja di Indonesia Capai 80.392 Kasus
Kedua, memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di daerahnya. Pjs perlu membangun komunikasi dan koordinasi dengan Forkopimda. Jangan sampai masyarakat resah, pintanya.
Ketiga, Pjs memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada serentak berjalan dengan aman, nyaman dan damai. Selain itu juga dapat menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada.
Yang paling penting adalah netralitas. Karena Pjs harus bisa berdiri di atas kepentingan semua pasangan calon dan menjaga agar jangan sampai birokrasi terlibat dalam politik praktis, tegasnya.
Baca: Rawan Pakai Fasilitas Negara, KPK Perlu Awasi Petahana
Mengenai netralitas ASN, Pjs diperbolehkan memberikan sanksi atas pelanggaran netralitas di kabupaten/kota masing-masing mulai dari teguran lisan, tertulis satu, tertulis dua hingga pemberhentian sementara.
Sementara Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono menjelaskan, Pjs dikukukan untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara. Jabatan empat Pjs yang dikukuhkan hari ini berlaku mulai 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018.