Bawaslu Jatim: Syuting Video Klip Via Vallen Salahi Aturan

SALAHI ATURAN: Syuting video klip Via Vallen untuk kampanye Saifullah Yusuf-Putin Guntur di lapangan tenis kompleks Pendopo Kabupaten Sidoarjo. | Foto: Ist
SURABAYA, Barometerjatim.com Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menyebut pembuatan video klip pedangdut koplo, Maulidia Octavia alias Via Vallen untuk kampanye Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno di kompleks Pendopo Delta Nugraha Kabupaten Sidoarjo menyalahi aturan.
"Kegiatan politik tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara dan itu menyalahi aturan. Sudah ditindaklanjuti Panwaslu," jelasnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (24/1).
Pihaknya juga sudah memantau terkait aktivitas tersebut dan menyarankan Panwaslu agar menanyakan ke Polresta Sidoarjo terkait izin pembuatan video di lokasi fasilitas negara.
Baca: Naik Rp 11,9 M, KPK Diminta Periksa Harta Bakal Cagub Jatim
"Jadi diklarifikasi dulu, belum diperingatkan. Apakah benar, kalau kemudian ditemukan alat bukti yang cukup maka Panwaslu Sidoarjo akan menindak tegas," katanya.
Namun Aang menegaskan, pembuatan video klip tersebut tak ada kaitannya dengan bakal paslon Saifullah-Puti karena sarananya Pemkab dan menjadi domain bupati, "Yang kebetulan juga menjadi ketua PKB Sidoarjo," ucapnya.
Sebenarnya, tambah Aang, Bawaslu melalui jajaran Panwaslu di 38 kabupaten/kota sudah berkoordinasi dengan Pemkab maupun Pemkot setempat, terkait larangan penggunaan fasilitas negara sebagai sarana sosialisasi paslon.
Baca: Wow! 4 Tahun, Harta Kekayaan Gus Ipul Naik Rp 11,9 Miliar
Bagaimana dengan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) yang sampai saat ini masih menjabat Wagub Jatim, bukankah berpotensi memanfaatkan fasilitas negara?
"Karena posisi Gus Ipul sebagai petahana, maka tidak boleh menggunakan program maupun fasilitas negara berkaitan dengan sosialisasi untuk dirinya, sebagai bakal calon gubernur yang masih menungu tanggal 12 Februari penetapannya di KPU Jatim," jelasnya.
Imbauan ini bahkan sudah dilakukan sejak awal. "Mengingat belum memasuki kampanye, maka bakal calon tidak diperbolehkan melakukan kegiatan yang sifatnya melanggar aturan kampanye. Hal itu sudah dikoordinasikan dengan paslon, KPU maupun LO paslon," tegasnya.
Fasilitas Negara
TERJANG ATURAN: Via Vallen syuting video klip untuk kampanye Saifullah-Puti di panggung Pendopo Kabupaten Sidoarjo, Senin (22/1) lalu. | Foto: Ist FASILITAS NEGARA: Via Vallen syuting video klip untuk kampanye Saifullah-Puti di panggung Pendopo Kabupaten Sidoarjo. Dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye politik. | Foto: Ist
Sebelumnya, kegiatan syuting video klip untuk kampanye Saifullah-Puti menjadi perhatian publik. Bukan karena lagu dinyanyikan Via Vallen, tapi lantaran lokasi kegiatan dilakukan di kompleks Pendapa Delta Nugraha. Hal itu memicu kontroversi karena penggunaan fasilitas negara untuk kampanye politik tidak dibenarkan.
Syuting pertama berada di panggung pendopo, bersebelahan dengan alat musik gamelan yang berlangsung sekitar 20 menit yang melibatkan banyak dancer.
Kemudian syuting kedua di lapangan tenis yang hanya berjarak 10 meter dari area syuting pertama. Hampir 30 menit berlangsung dan tepatnya pukul 17.15 WIB proses syuting selesai.