Pemkot Surabaya Larang Parkir Tepi Jalan Tunjungan, Polrestabes: Kita Dukung!
SURABAYA | Barometer Jatim – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polrestabes Surabaya, AKBP Herdiawan Arifianto mendukung penuh kebijakan Pemkot Surabaya yang meniadakan parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di kawasan Jalan Tunjungan mulai 1 Agustus 2025.
"Kami dari Satlantas Polrestabes Surabaya mendukung kebijakan Pemkot terkait pelarangan parkir di Jalan Tunjungan untuk mengembalikan fungsi jalan dan menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) di Surabaya," ujarnya, Minggu (3/8/2025).
Penertiban parkir ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan, penataan ini bertujuan agar pejalan kaki dan wisatawan bisa lebih menikmati suasana di Jalan Tunjungan tanpa terganggu oleh kendaraan yang parkir.
“Tanpa ada parkir TJU saja, kecepatan kendaraan yang melintas merayap, apalagi ada parkir TJU, pasti lebih macet. Selain itu, yang mengkhawatirkan yaitu penurunan omzet ketika ada acara dan tampilan kesenian di Jalan Tunjungan," katanya.
Dengan penataan Jalan Tunjungan, diharapkan jumlah pengunjung dan wisatawan meningkat, yang berimbas pada naiknya omzet para pelaku usaha dan seniman.
Sebagai solusi, Pemkot Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menyediakan sejumlah kantong parkir resmi di sekitar kawasan Tunjungan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo menyebutkan beberapa lokasi yang bisa dimanfaatkan. Antara lain di Gedung Siola, Tunjungan Elevtronic Center (TEC), Jalan Tanjung Anom, Jalan Genteng Besar, halaman kantor BPN, halaman Sentral Tunjungan atau Excelso, halaman Pasar Tunjungan.
Selain menyediakan kantong parkir, Dishub Surabaya juga gencar melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap petugas parkir tidak resmi.
Dalam sebuah operasi yang berlangsung Jumat, (1/8/2025) Dishub Surabaya berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai petugas parkir tidak resmi.
Mereka langsung diserahkan ke Satuan Samapta Polrestabes Surabaya untuk diproses dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) karena tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) resmi dan menarik tarif di luar ketentuan.
Untuk mencegah jukir liar kembali beroperasi, Trio menyatakan bahwa petugas gabungan dari Dishub dan Satpol PP akan terus berjaga di sepanjang Jalan Tunjungan.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan praktik pungutan liar (pungli) parkir.
"Tarif resmi untuk roda dua adalah Rp 2.000 dan roda empat Rp 5.000. Jika ada yang menarik lebih, itu termasuk pungli dan bisa dilaporkan melalui media sosial atau kepada petugas di lapangan," tandasnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur