Nama Politis PDIP Hilang, Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Deal
KPK TAK BERPIHAK: Ketua KPK, Agus Rahardjo (dua dari kanan) sebut KPK tak ada keberpihakan terkait 'hilangnya' nama politikus PDIP di surat dakwaan Setnov. | Foto: Barometerjatim.com/ENEF MADURY
SURABAYA, Barometerjatim.com Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan, tak ada deal maupun keberpihakan politik di balik 'hilangnya' tiga nama politikus PDIP dalam dakwaan Setya Novanto (Setnov) dalam perkara korupsi e-KTP.
"KPK pasti tidak berpihak, KPK tidak ada deal," kata Agus usai menjadi narasumber dalam seminar Membangun Sistem Hukum Pengadaan Barang dan Jasa yang Berkeadilan yang digelar Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Sabtu (16/12).
Tiga nama politikus PDIP tersebut yakni mantan anggota DPR RI yang kini Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo; Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey; serta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Baca: Suap Pamekasan, Eks Kajari Dituntut 5 Tahun Penjara
Agus menjelaskan, perkara korupsi e-KTP yang diselidik dan disidik KPK berkembang sesuai fakta persidangan. Begitu pula dengan perkara dengan terdakwa Setnov. "Makanya KPK pasti follow-up," tandasnya.
Sebelumnya, usai sidang pembacaan dakwaan Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12) malam, pengacara Setnov, Maqdir Ismail mempertanyakan hilangnya tiga nama politisi PDIP tersebut dari surat dakwaan Setnov. Yasonna dan Ganjar saat proyek e-KTP berjalan duduk di Komisi II DPR, sedangkan Olly merupakan pimpinan Badan Anggaran DPR.
"Kenapa kok tiba-tiba di perkara ini namanya hilang, namanya Ganjar yang menerima uang hilang. Bukan hanya Pak Ganjar, Yasonna Laoly hilang, Olly Dondokambey hilang. Apa yang terjadi, negosiasi apa yang dilakukan oleh KPK," kata Maqdir.
Baca: Misteri Kertas Komisi B Basuki 50 di Sidang Suap DPRD Jatim
Maqdir mengatakan, ketiga nama tersebut sebelumnya ada pada surat dakwaan tiga terdakwa sebelumnya, yakni dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Ketiganya didakwa menerima suap dari proyek e-KTP saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Ganjar disebut menerima suap 520.000 dolar AS, Yasonna 84.000 dolar AS dan Olly 1,2 juta dollar AS.
"Saya tidak melihat partai tetapi personal orang. Di dakwaan lain menerima uang, tiba-tiba di sini (dakwaan Novanto) raib, ada apa itu?" katanya.
Baca: SW Nugroho Membantah, JPU KPK: Saudara Sudah Disumpah!
Maqdir menandaskan, jika Setnov disebut didakwa bersama-sama dengan pihak lain, seharusnya rangkaian fakta yang diuraikan sama antara masing-masing terdakwa.
Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan, penyebutan nama selain terdakwa dalam surat dakwaan disesuaikan dengan konstruksi hukum dan bukti yang ada.
Menurutnya, ada kelompok atau cluster dalam satu perkara dengan terdakwa lebih dari satu. KPK bekerja atas hukum-hukum pembuktian, termasuk penyebutan nama memerlukan kehati-hatian dalam kaitan kecukupan bukti.