Hari Ini 2 Kali Kusnadi Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Pulang atau Ditahan?

Reporter : -
Hari Ini 2 Kali Kusnadi Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Pulang atau Ditahan?
BLAKBLAKAN: Harmawan H Adam dampingi Kusnadi di Gedung KPK Jakarta saat pemeriksaan Kamis (19/6/2025). | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Kamis (10/7/2025) hari ini, eks Ketua DPRD Jatim (periode 2019-2024) Kusnadi kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim.

Jika pada Kamis (19/6/2025) lalu diperiksa sebagai saksi, hari ini sebagai tersangka. Berdasarkan surat pemanggilan yang beredar, Kusnadi akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

“Iya benar,” kata Kuasa Hukum Kusnadi, Harmawan H Adam dari Adam & Associates saat dikonfirmasi Barometer Jatim, Rabu (9/7/2025).

Ditanya soal materi pemeriksaan, Adam belum tahu karena itu ranah penyidik KPK. Namun dia memastikan akan memberikan keterangan yang jujur dan terbuka, terkait apa saja diketahui Kusnadi.

“Tergantung nanti pertanyaan penyidik mengarah ke mana. Yang jelas kami akan jujur, terbuka, membuka semua hal yang ditanyakan dan perlu diketahui penyidik,” ucapnya.

“Mungkin kalau perlu, nanti kita akan menambahkan beberapa poin yang kami rasa juga perlu untuk ditambahkan di BAP tersebut,” tandas Adam.

Patuh dan Taat Hukum

Bagi Kusnadi, ini merupakan pemanggilan dan pemeriksaan kedua sebagai tersangka setelah sebelumnya pada 6 November 2024. Siapkah jika akhirnya berompi oranye alias ditahan KPK?

“Kita itu kan warga negara yang taat hukum. Jadi ya kita ikut saja arahan dari penyidik. Kalau memang harus ditahan ya mau gimana lagi, masak mau lari, kan ya ndak mungkin. Kalau ditahan ya ditahan, kalau tidak ditahan ya alhamdulillah bisa pulang,” kata Adam.

Artinya siap ditahan? Menurut Adam, dari hati kecil mana ada orang yang siap ditahan. Sebagai warga negara yang baik, yang bisa dilakukan Kusnadi hanya patuh dan taat hukum.

“Namanya siap itu kan enggak ada yang siap kalau dari hati kecilnya. Tapi kalau untuk taat dan patuh itu kan ada. Mau ndak mau ya harus mau, mau gimana lagi, karena kita warga negara yang baik dan taat hukum,” ucapnya.

Kalau memang diharuskan ditahan, tandas Adam, kliennya akan menjalaninya. “Kalau tidak harus ditahan karena kesehatan klien kami tidak terlalu baik, kami berterima kasih pada penyidik karena mengetahui dan mengerti kondisi klien kami,” ujarnya.

Khofifah Ikut Diperiksa

Di sisi lain, hari ini KPK juga memanggil Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jatim.

“Benar, Sdr KIP Gubernur Jawa Timur dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur,” kata Juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Mengapa Khofifah tidak diperiksa di Gedung KPK? Budi menjelaskan, Polda Jatim dipilih sebagai lokasi pemeriksaan karena penyidik tengah melakukan sejumlah kegiatan penyidikan secara paralel di Jatim, seperti penyitaan dan pemeriksaan saksi lainnya.

“Dalam perkara ini, kita ketahui tim juga sedang paralel melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Jawa Timur,” ucapnya.

Budi juga menepis soal dugaan pemberian keistimewaan kepada Khofifah, mengingat lokasi pemeriksaan semula dijadwalkan di Gedung KPK bergeser ke Polda Jatim. Menurutnya, hal terpenting adalah substansi keterangan dari saksi, bukan lokasi pemeriksaan.

“Esensinya tentu proses pemeriksaan tetap dapat dilakukan secara efektif, penyidik memperoleh informasi dan keterangan dari saksi dalam pemeriksaan tersebut,” katanya.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.