Tuntut 2 Temannya Dibebaskan, Buruh Duduki Bank Danamon

Reporter : barometerjatim.com -
Tuntut 2 Temannya Dibebaskan, Buruh Duduki Bank Danamon

DUDUKI KANTOR BANK DANAMON: Buruh dari Aliansi Perjuangan Buruh Jawa Timur (APBJ) menduduki kantor Bank Danamon Cabang Surabaya, Senin (11/12). | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG

SURABAYA, Barometerjatim.com 500-an buruh dari Aliansi Perjuangan Buruh Jawa Timur (APBJ) mengepung kantor Bank Danamon Cabang Surabaya di Jalan Gubernur Suryo, Senin (11/12).

Aksi ini buntut dari penahanan dua aktivis Serikat Pekerja Bank Danamon, Abdoel Moedjib dan Muhammad Afif yang dilakukan Polda Metro Jaya sejak 6 Desember lalu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, atau Pasal 4 huruf (b) angka (2) junto Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca: Ribuan Buruh Kepung Grahadi, Gus Ipul Janji Cari Solusi

Tak hanya itu, Afif juga dituduh telah menyebarkan video berisi penghinaan dan pencemaran nama baik di media sosial.

Menurut Koordinator APBJ, Afik Irwanto, penahanan dua anggota serikat pekerja di Jakarta itu merupakan bentuk kriminalisasi serta wujud pembungkaman daya kritis masyarakat, khususnya para buruh yang menuntut haknya.

Penggunaan pasal karet oleh elit politik, pengusaha, dan aparat pemerintah menjadi bukti nyata pembungkaman kebebasan berpendapat dan berserikat bagi buruh yang memperjuangkan haknya, tegas Afik dalam orasinya.

Pelanggaran Norma

Kasus ini, papar Afik, bermula dari banyaknya kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan di Bank Danamon, seperti kasus PHK sepihak, hingga menurunnya nilai kesejahteraan karyawan.

Nah, untuk merespon persoalan tersebut, berbagai upaya dilakukan oleh serikat pekerja, di antaranya mengajukan perundingan bipartit, katanya.

Namun justru pihak manajemen melakukan serangan balik dengan memblokir email pengurus, mutasi kerja terhadap saudara Dannis Seniar Yullea dan Abdoel Moedjib dengan alasan sebagai pengurus serikat pekerja, penghalangan beribadah dan lain sebagainya.

Selebihnya, setelah melakukan berbagai upaya, pada 20 September 2017, Moedjib dan Afif mendapat panggilan dari dari Polda Metro Jaya sebagai saksi atas Laporan Polisi Nomor: LP/2228/V/2017/PMJ/Dit Reskrimsus, tertanggal 9 Mei 2017 atas nama pelapor Cahyanto C Grahana SH.

Baca: Potret Kelam Jatim: 3 Bulan, 3 OTT, Gubernur Tunjuk 3 Plt

Pada 28 November, keduanya mendapat panggilan sebagai tersangka. Namun tim kuasa hukum keduanya mengajukan penundaan panggilan, dan pada 5 Desember, keduanya kembali menerima panggilan sebagai tersangka. Tanggal 6 Desember, setelah menjalani serangkain pemeriksaan, keduanya langsung ditahan.

Untuk itu kami mendesak Polda Metro Jaya segera mencabut status penetapan tersangka terhadap kedua rekan kami yaitu Abdoel Moejib dan Muhammad Afif dan segera membebaskan keduanya, tegasnya.

Selain itu, para buruh juga mendesak Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) segera melakukan pemeriksaan terhadap penyidik Polda Metro Jaya. Kami juga menuntut manajemen Bank Danamon segera memenuhi hak-hak pekerja, ucapnya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.