DPRD Surabaya Minta Disnaker Tindak Tegas Perusahaan Penahan Ijazah Pekerja

SURABAYA | Barometer Jatim – Komisi D DPRD Kota Surabaya menyampaikan keprihatinannya atas ribut-ribut soal penahanan ijazah pekerja. Hal itu disampaikan saat menggelar hearing terkait dugaan penahanan ijazah yang dialami mantan karyawan CV Sentoso Seal, Selasa (15/4/2025).
Hearing menghadirkan perwakilan Dinas Tenaga Kerja Jatim dan Kota Surabaya, pelapor Nila Handiarti, serta pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana.
"Kami kaget saat mendengar pengakuan pelapor. Ada bukti bahwa ijazahnya ditahan, tetapi saat dikonfirmasi ke Bu Diana, dia mengaku tidak tahu menahu soal penahanan itu," kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Akmarawita Kadir.
Legislator asal Partai Golkar ini menyebut, pemilik perusahaan tidak bisa menjelaskan dengan pasti keberadaan ijazah dan tidak memiliki bukti tanda tangan serah terima atau kontrak fisik.
Karena itu, Komisi D akan terus mengawal kasus ini. Sebab, ijazah adalah dokumen penting bagi pekerja untuk mencari pekerjaan lain dan penahanannya jelas tidak bisa dibenarkan.
Komisi D juga mencatat adanya dugaan pelanggaran lain dalam operasional perusahaan tersebut, termasuk laporan pemotongan gaji sepihak, serta absennya Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Tadi terungkap bahwa UD Sentosa Seal tidak memiliki NIB, ini pelanggaran serius. Kalau terbukti melanggar aturan, ya harus ditutup,” ucapnya.
Selain itu, Komisi D meminta Dinas Tenaga Kerja melakukan koordinasi menyeluruh untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
"Kami minta Dinas Tenaga Kerja, baik itu provinsi maupun kota untuk berkoordinasi. Kami minta agar kasus ini segera ditelusuri lebih dalam," ujarnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo mengatakan pihaknya akan memanggil perusahaan maupun pekerja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami sudah menerbitkan nota pemeriksaan satu, karena ada indikasi penghalangan terhadap proses pemeriksaan. Jika pihak perusahaan tidak kooperatif, akan kami lanjutkan ke nota dua dan selanjutnya proses pro justisia,” terangnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jatim Nomor 8 Tahun 2016, penahanan dokumen pribadi seperti ijazah tidak diperbolehkan, bahkan dengan alasan penitipan sekali pun. “Jika terbukti melanggar, bukan tidak mungkin izinnya akan dicabut,” ucapnya.{*}
| Baca berita DPRD Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur