PT DABN Luruskan Tudingan! Sesuai Aturan Dapat Bongkar Muat Sendiri di Pelabuhan Probolinggo

Reporter : -
PT DABN Luruskan Tudingan! Sesuai Aturan Dapat Bongkar Muat Sendiri di Pelabuhan Probolinggo
SESUAI ATURAN: Andri Irawan, aturan tegas menyebut BUP DABN dapat lakukan aktivitas bongkar muat sendiri. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) meluruskan berbagai tudingan, termasuk soal aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Probolinggo, yang dilontarkan Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim lewat aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Surabaya, Senin (19/5/2025).

Menurut Direktur Operasional BUP PT DABN, Andri Irawan, DABN adalah BUP yang telah memperoleh konsesi melalui Perjanjian Konsesi Nomor PP.002/1/17/KSOP-Pbl-17 dan Nomor DIR.005/DABN/PERJ/XII/2017 tanggal 21 Desember 2017.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2021, pasal 3 ayat (3) disebutkan, bahwa kegiatan usaha bongkar muat barang dapat dilakukan oleh BUP yang telah memperoleh konsesi.

Lalu pada pasal 7 peraturan yang sama menjelaskan, bahwa perusahaan angkutan laut atau pemilik barang, atau kuasanya dapat menunjuk perusahaan bongkar muat atau BUP di pelabuhan setempat untuk melakukan pelaksanaan kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal di pelabuhan.

“Oleh sebab itu, dengan atau tanpa KBLI Bongkar Muat, berdasarkan peraturan tersebut BUP dapat melakukan aktivitas bongkar muat sendiri. Meskipun demikian BUP DABN memiliki KBLI 52240 tentang Penanganan Kargo (bongkar muat barang),” terang Andri pada Barometer Jatim, Selasa (20/5/2025).

Tak Harus Konsultasi

Kemudian terkait penetapan tarif jasa kepelabuhanan, Andri menjelaskan, di Pelabuhan Kota Probolinggo terdapat dua BUP, yakni BUP DABN dan BUP Pelindo yang berlokasi di samping BUP DABN.

Berdasarkan Permenhub Nomor 121 Tahun 2018, pasal 20 ayat (1) huruf a menyebutkan bahwa untuk penetapan besaran tarif jasa kepelabuhanan pada BUP yang lebih dari satu BUP dalam satu pelabuhan dapat ditetapkan oleh BUP tanpa harus dikonsultasikan kepada menteri.

Selanjutnya pada pasal 20 ayat (1) huruf b menyebutkan, bahwa BUP dapat melakukan penetapan tarif jasa kepelabuhanan tanpa harus dikonsultasikan kepada menteri apabila pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan pandu yang telah dilimpahkan kepada lebih dari satu BUP.

“Di wilayah perairan pelabuhan Probolinggo, terdapat dua pelimpahan pemanduan dan penundaan kapal, yakni PT DABN dan PT Sarana Lintas Bahari (SLB),” kata Andri.

“Sejak BUP DABN Probolinggo menerima konsesi tahun 2017 sampai 2023 akhir, BUP DABN tidak pernah mengkoreksi atau menyesuaikan tarif jasa kepelabuhanan,” sambungnya.

Akhir 2023, tandas Andri, DABN meminta bantuan kepada PT Sucofindo BUMN untuk melakukan kajian mengenai tarif jasa kepelabuhanan pada BUP DABN.

“Hasil dari kajian tersebut menjelaskan,  bahwa tarif jasa kepelabuhanan yang di berlakukan pada Terminal DABN jauh di bawah HPP,” katanya.

Hal ini berakibat kerugian yang signifikan selama bertahun-tahun lamanya terhadap DABN. Untuk itu, Sucofindo dalam naskah kajiannya memberikan usulan penyesuaian tarif jasa kepelabuhanan agar DABN tidak rugi secara bisnis.

Dengan demikian, ucap Andri, berdasarkan Permenhub Nomor 121 Tahun 2018 dan kajian tarif jasa kepelabuhanan oleh Sucofindo, BUP DABN menyesuaikan tarif jasa kepelabuhanan pada Maret 2024 dan diberlakukan pada April 2024.

“Penyesuaian tarif ini telah disetujui oleh perusahaan pengguna jasa yang beraktivitas di Terminal DABN Probolinggo,  melalui berita acara kesepakatan antara BUP DABN dan PBM (Perusahaan Bongkar Muat),” jelasnya.

Hasil dari penyesuaian tarif jasa kepelabuhanan tersebut, kata Andri, DABN yang selama ini rugi sekarang menjadi laba dan menjadi jauh lebih baik secara bisnis.

“Dengan membaiknya pendapatan DABN, PNBP yang disetorkan kepada negara juga ikut meningkat,” tegasnya.

Berikutnya soal dugaan manipulasi data keuangan. Andri menjelaskan, sebagai anak usaha BUMD, DABN mempunyai kewajiban diaudit oleh auditor keuangan yang kredibel dengan standar audit PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan/standar tinggi dalam audit keuangan perusahaan) yang dilakukan tiap tahun.

Selain itu, setiap bulan DABN juga selalu melakukan rekonsiliasi laporan pendapatan keuangan dan telah mendapatkan persetujuan dari Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan  (KSOP) Kelas IV Probolinggo sebagai perwakilan dari Kemenhub.

“Jadi tidak ada celah atau peluang bagi DABN untuk memanipulasi data keuangan,” tegas Andri.{*}

| Baca berita BUMD Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.