SW Nugroho Membantah, JPU KPK: Saudara Sudah Disumpah
BANTAH SETORAN TRIWULAN: Wakil Ketua Komisi B, SW Nugroho (berkopyah) menjawab pertanyaan JPU KPK dalam persidangan kasus suap DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (2/11). | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
SURABAYA, Barometerjatim.com Satu lagi anggota DPRD Jatim dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap setoran triwulan. Kali ini Wakil Ketua Komisi B, Slamet Wahyu (SW) Nugroho bersaksi untuk terdakwa yang mantan koleganya di Komisi B, Kabil Mubarok dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (24/11).
Dalam kesaksiannya, politikus PDI Perjuangan itu mengaku tidak tahu menahu soal setoran triwulan. "Saudara tahu soal triwulan?" tanya JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tri Anggoro. "Tidak, Pak! Saya mendengar ada pemberian dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) setelah ada peristiwa ini melalui media, jawabnya.
"Saya ingatkan, saudara sudah disumpah!" sergah JPU KPK. "Siap!" tandas anggota DPRD Jatim dari Dapil VIII (Kabupaten Madiun, Mojokerto, Nganjuk dan Jombang) tersebut, sembari menambahkan dirinya juga tidak tahu soal setoran triwulan yang dikumpulkan melalui Komisi B.
Baca: Berani! Eks Kadis Kehutanan Jatim Tolak Setor Rp 120 Juta
Ya, selama persidangan kasus suap DPRD Jatim digelar sejak 28 Agustus 2017 dan majelis hakim telah memvonis tiga terdakwa -- Rohayati, Bambang Heryanto dan Anang Basuki Rahmat -- kesaksian dari pihak Komisi B dan OPD mitra kerjanya selalu berseberangan.
Di kubu OPD semua saksi yang dihadirkan membenarkan ada setoran ke Komisi B, bahkan sudah berlangsung di tahun-tahun sebelumnya. Sementara di pihak Komisi B membantah menerima setoran triwulan, yang ada evaluasi program triwulan.
Saat JPU KPK mencecar Nugroho apa yang didengarnya dalam pertemuan di ruangan Mochamad Basuki, dia menyatakan tidak ingat persis karena hanya sekitar lima menit di ruangan tersebut. "Kalau enggak salah ngomong soal satgas pangan, yang saya ingat itu," katanya.
'Dalih' Evaluasi Kinerja
EVALUASI MITRA KERJA: Wakil Ketua Komisi B, SW Nugroho. Tak ada setoran triwulan dalam kasus suap DPRD Jatim, yang ada evaluasi kinerja mitra kerja. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN EVALUASI MITRA KERJA: Wakil Ketua Komisi B, SW Nugroho. Tak ada setoran triwulan dalam kasus suap DPRD Jatim, yang ada evaluasi kinerja mitra kerja. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
Nugroho lantas menjelaskan, pada hari itu dia ke ruangan Basuki sebenarnya untuk minta izin tidak ikut hearing. "Saya datang, inguk-inguk di ruangan Pak Basuki mau izin dan sudah ada beliau-beliau itu (Basuki, Kabil, Bambang dan Istijab). Lalu saya dipanggil masuk, tidak lama, sekitar lima menit."
"Anda wakil ketua Komisi B, masa tidak tahu ada setoran triwulan?" tanya JPU KPK lagi. "Tidak tahu, karena pimpinan di komisi itu sifatnya seperti fardu kifayah gitu," ucapnya.
Baca: Tersengat Kasus Suap, Revisi Perda Sapi Ikut Tersendat
Artinya, papar Nugroho, "Dari tiga orang (pimpinan), misalnya satu orang sudah menandatangani surat, ya sudah yang lain tidak. Misalnya ketua tidak bisa menandatangani dan diwakilkan ke saya, maka yang lain tidak lagi. Artinya, satu saja yang memimpin rapat maka kewajiban yang lain menjadi gugur."
Namun Nugroho tak membantah jika triwulanan yang dimaksud adalah hearing rutin dengan OPD untuk mengetahui progress report. Kalau hearing rutin ya. Setiap tiga bulan diadakan progress report apakah terkait penggunaan anggaran, skala prioritas yang akan dikerjakan, termasuk hambatan-hambatan yang dialami OPD," bebernya.