Dimas Kanjeng, Pria dengan Sembilan Perkara

-
Dimas Kanjeng, Pria dengan Sembilan Perkara
SEMBILAN PERKARA: Dimas Kanjeng saat ditahan Polda Jatim. Dari hidup enak dan mewah kini berubah menjadi pria dengan sembilan perkara. | Foto: Ist

Mulanya hidup enak dan mewah. Kini Dimas Kanjeng justru menjadi pria dengan kasus terbanyak di negeri ini: Mulai dugaan pembunuhan hingga penipuan.

MASIH ingat Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng (46)? Bisa jadi dialah pria yang tersandung perkara terbanyak di negeri ini. Sekali berurusan hukum, langsung terjerat sembilan perkara sekaligus dalam waktu hampir bersamaan. Dua perkara sudah disidangkan di pengadilan. Memimpin Padepokan dengan ribuan 'santri' di Dusun Cengkelek, Kecamatan Wangkal, Kabupaten Probolinggo, semula Dimas Kanjeng hidup enak. Terlebih kisah hidupnya dibumbui memiliki kemampuan di luar nalar: Bisa mendatangkan uang secara ghaib. Namun semuanya berubah ketika ditemukan jasad anak buahnya, Abdul Ghani di Jawa Tengah dan diduga tewas karena dibunuh pada 2016. Dimas Kanjeng pun ikut terseret. Padepokannya digerebek Polda Jatim pada 22 September 2016. Dimas Kanjeng ditangkap dan ditahan bersama beberapa anak buahnya, dijadikan tersangka pembunuhan Abdul Ghani. Baca: Kasus Japung, Status Tersangka Bambang DH Tak Berujung Tak berhenti di situ. Kasusnya merambat pada dugaan penipuan bermodus penggandaan uang dengan korban ribuan orang. Sebulan lebih kasus ini jadi perhatian nasional, lebih-lebih setelah cendekiawan kondang, Marwah Daud Ibrahim, tercatat sebagai ketua yayasan padepokan dan lebih dari sekali Marwah diperiksa di Polda Jatim sebagai saksi. Sejak kasus itu terungkap, pihak yang merasa jadi korban penipuan bermodus penggandaan uang secara bergelombang melaporkan Dimas Kanjeng ke Polda Jatim. Tercatat tujuh korban melapor, satu perkara di antaranya atas nama pelapor Prayitno asal Jember dan sudah disidangkan. Dari penipuan itu, Dimas Kanjeng juga dijerat polisi dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuh SPDP Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Richard Marpaung menuturkan, pihaknya menerima total tujuh Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan penipuan atasnama tersangka Dimas Kanjeng dari penyidik Direktorat Polda Jatim. Untuk kasus penipuannya, ada tujuh SPDP, termasuk yang sudah disidangkan atasnama korban Prayitno, ujarnya, Jumat (7/6). Baca: Kapolda: Pesan Berantai ISIS Sasar Madura Hoax Kepala Seksi Orang dan Harta Benda Pidana Umum Kejati Jatim, Muhammad Usman menambahkan, enam perkara penipuan Dimas Kanjeng yang diterima kejaksaan hingga kini masih berupa SPDP. Kejaksaan belum menerima berkas dari penyidik Polda. Di antaranya SPDP atasnama Najmiyah dari Makassar dan ada atasnama korban dari Jawa Tengah juga. Lainnya saya lupa, ujarnya. Sementara untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, lanjut Usman, hingga kini SPDP atasnama tersangka Dimas Kanjeng belum diterima dari Polda. Kalau yang kasus pembunuhannya, sudah disidang dan sudah tuntutan. Dimas Kanjeng dituntut seumur hidup. Minggu depan agendanya pledoi (pembelaan), tandasnya.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag