Terjang Aturan APK Paslon Pilgub Jatim Ditertibkan

barometerjatim.com

TERJANG ATURAN: Baliho paslon Pilgub Jatim ditertibkan Panwaslu karena menerjang aturan pemasangan alat peraga kampanye. | Foto: Ist

SURABAYA, Barometerjatim.com Aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) cukup jelas! Pasca penetapan pasangan calon (paslon) 12 Feburari lalu, alat peraga kampanye (APK) Cagub-Cawagub Jatim yang menerjang aturan harus ditertibkan.

Baca juga: Resik-resik APK di Masa Tenang Pilkada, KPU Surabaya: APS Diizinkan!

Namun hingga hari ke-7 masa kampanye Pilgub Jatim 2018, ternyata masih banyak baliho maupun spanduk liar milik pasangan calon (paslon) yang belum dicopot. Salah satunya di sejumlah tempat di Kota Surabaya.

Panwaslu setempat pun bertindak tegas, langsung melakukan penertiban APK yang masih banyak terpasang di jalan-jalan protokol, Rabu (21/2). Salah satunya seperti yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Sawahan.

Baca: Khofifah-Emil Tepat Waktu, Gus Ipul-Puti Terlambat 1,5 Jam

Dengan dibantu Satpol PP Kota Surabaya, Panwaslu membongkar APK yang menyalahi aturan KPU di sepanjang Jalan Mayjen Sungkono hingga Jalan Diponegoro.

Baca juga: Masa Tenang Pilkada, Satpol PP Surabaya Resik-resik APK!

Kita bongkar baliho dan kami sita. Ini khusus yang terpasang liar di jalan raya, tegas Divisi Hukum dan Penindakan Panwascam Sawahan, Teguh Catur di sela penertiban.

BUKTI PELANGGARAN: Pihak Panwalu membawa baliho paslon Pilgub Jatim yang menyalahi aturan pemasangan alat peraga kampanye. | Foto: IstBUKTI PELANGGARAN: Pihak Panwalu membawa baliho paslon Pilgub Jatim yang menyalahi aturan pemasangan alat peraga kampanye. | Foto: Ist BUKTI PELANGGARAN: Pihak Panwalu membawa baliho paslon Pilgub Jatim yang menyalahi aturan pemasangan alat peraga kampanye. | Foto: Ist

Dalam aturan KPU disebutkan materi baliho kampanye harus seperti desain yang disetorkan tim masing-masing paslon ke KPU maupun Bawaslu.

Baca juga: Sisir APK yang Masih Terpasang di Masa Tenang, Satpol PP Surabaya Kerahkan 35 Truk!

Bahkan, penentuan materi desain APK, sebelumnya telah disepakati bersama dalam rapat pleno yang diselenggarakan KPU, Bawaslu dan tim pemenangan masing-masing paslon. Tapi dalam praktiknya masih banyak yang menyalahi aturan, sambungnya.

Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan membongkar dan menyita empat baliho ukuran 2 x 4 meter milik paslon. Baliho ini akan diserahkan ke Panwaslu kota untuk dijadikan bukti laporan pelanggaran alat peraga kampanye, tandasnya.

Editor : Redaksi

Sudut Pandang
Berita Populer
Berita Terbaru