SURABAYA, Barometerjatim.com - Inspektur Provinsi Jatim, Helmy Perdana Putra menegaskan Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim tak terlibat dalam kasus penyelewengan dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) Rp 40,9 miliar yang diterima 76 kelompok masyarakat (Pokmas) di Lamongan dan Gresik hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pokmas
Inspektorat Jatim Sebut Kasus Hibah LPJU Rp 40,9 M Niatnya Tak Korupsi, Terus Apa dong?
SURABAYA, Barometerjatim.com - Dugaan penyelewengan dana hibah Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Lamongan dan Gresik, berujung kewajiban mengembalikan Rp 40,9 miliar dari 76 kelompok masyarakat (Pokmas) penerima.
Dugaan Korupsi Hibah LPJU: 76 Pokmas Diminta Kembalikan Rp 40,9 M, Dishub Jatim
DANA HIBAH LPJU: Helmy Perdana Putra, Pokmas yang salah dan wajib kembalikan Rp 40,9 miliar. | Foto: Barometerjatim/ROY HS
Diminta Usut Dugaan Korupsi Hibah LPJU, Inspektorat Jatim Malah Luruskan Pj Sekda
GADUH SOAL HIBAH: Wahid Wahyudi (kiri) dan Helmy Perdana Putra, gaduh soal dugaan korupsi LPJU. | Foto: Barometerjatim/ROY HS