DUA TAHUN PENJARA: Dimas Kanjeng, divonisi 2 tahun penjara untuk kasus penipuan dengan korban Prayitno asal Jember. | Foto: Ist
Penipuan
Ditipu Lewat BBM, Korban Kehilangan Rp 3,3 Juta
Ilustrasi (Ist)
DUA TAHUN PENJARA: Dimas Kanjeng, divonisi 2 tahun penjara untuk kasus penipuan dengan korban Prayitno asal Jember. | Foto: Ist
Ilustrasi (Ist)