Soal SE Wali Kota, Pihak Masjid Al Akbar Singgung Lailatul Qadar

Reporter : barometerjatim.com -
Soal SE Wali Kota, Pihak Masjid Al Akbar Singgung Lailatul Qadar

JADI GELAR SHALAT ID?: Pengelola Masjid Al Akbar bersiap gelar shalat Id di tengah pandemi Covid-19. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menyebut masjid di zona oranya Covid-19 diperbolehkan menggelar shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah dengan kuota maksimal 25 persen dari kapasitas masjid.

Namun Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi justru menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/4820/436.8.4/2021 yang meminta warganya untuk melakukan shalat Id di rumah masing-masing.

Dasar SE merujuk SE Menteri Agama (Menag) No SE 07/2021 tentang panduan penyelenggaraan shalat Id 1442 H di saat pandemi Covid-19.

Dalam ketentuan poin 2 disebutkan, bahwa shalat Id di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.

Hal itu sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam lainnya, dan status Surabaya saat ini zona oranye Covid-19.

Lalu dalam poin 3 disebutkan, shalat Id 1442 H dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Lantas, bagaimana dengan pengelola Masjid Al Akbar yang bersiap menggelar shalat Id dengan kuota 6.000 jamaah atau 15 persen dari kapasitas masjid?

"Soal shalat Idul Fitri atau tidak, insyaallah Senin besok (10/5/2021) akan dirapatkan oleh imam besar bersama pengurus Badan Pengelola MAS. Peluangnya masih 50:50," kata Humas Masjid Al Akbar Surabaya, Helmy M Noor, Minggu (9/5/2021).

"Mugi-mugi (semoga), berkah lailatul qadar ada perubahan kebijakan hingga shalat Id tetap berlangsung di zona oranye," sambungnya.

Helmy berharap, kebijakan tersebut tidak hanya berlaku Surabaya, tapi juga kota/kabupaten lain di Jatim dengan kuota 25 persen dari kapasitas masjid. "Sementara Masjid Al Akbar hanya kuota 15 persen dari kapasitas masjid," tandasnya.

Dia juga mengaku sudah komunikasi dengan Pemkot Surabaya, terkait kesiapan Masjid Al Akbar menggelar shalat Id. "Alhamdulillah seharian tadi komunikasi dengan Mas Wali Kota, termasuk dengan Pak Irvan Gugus Tugas Covid-19 Surabaya," katanya.

Seperti diberitakan, 6.000 jamaah akan melaksanakan shalat Id tahun ini di Masjid Al Akbar Surabaya. Hal itu merujuk kuota dari panitia yang sudah penuh sejak Selasa (4/5/2021).

Menurut Helmy, kuota diberlakukan untuk pembatasan jumlah jamaah sebagai upaya penerapan protokol kesehatan. Para jamaah yang sudah mendapatkan slot kuota, nantinya diminta untuk mengambil ID card.

Tanda pengenal dari panitia tersebut wajib dibawa ketika pelaksanaan shalat yang rencananya digelar Kamis (13/5/2021).

Terkait teknis jalur masuk, tutur Helmy, jamaah perempuan masuk ke dalam area masjid melalui pintu utara, sedangkan jamaah laki-laki lewat pintu selatan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Mengenakan masker secara benar, melalui pengecekan suhu tubuh, masuk bilik sterilisasi dan mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun dengan air yang mengalir, katanya.

Di dalam masjid, shaf jamaah juga dibuat berjarak. Selain itu, untuk menghindari kerumunan usai shalat, alas kaki jamaah dimasukkan kantong dan dibawa masuk ke dalam masjid ditaruh samping shaf shalat.

Sewaktu shalat, kata Helmy, imam juga akan membacakan surat-surat pendek. Begitu pula dengan durasi khotbah yang diperpendek. Para jamaah juga dilarang berjabat tangan usai shalat.

Sekarang, tahap sosialisasi teknis ibadah bagi yang sudah punya ID, pungkas Helmy.

» Baca Berita Terkait Idul Fitri

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.