Sewakan Lahan, Cara Pemprov Pertegas Kepemilikan Aset

-
Sewakan Lahan, Cara Pemprov Pertegas Kepemilikan Aset
Asmuri, sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim. (Barometerjatim/SPM) SURABAYA, Barometerjatim.com  - Berbagai upaya dilakukan Pemprov Jatim untuk menjaga asetnya, terlebih saat ini tak sedikit yang dikuasai pihak lain. Salah satu upaya dilakukan Pemprov yakni dengan menyewakan tanah yang sudah terlanjur ditempati masyarakat. Lahan Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim di Morokrembangan, misalnya. Hingga kini sudah ada 243 orang yang mengajukan permohonan sewa. Jumlah ini naik dari 138 orang yang mengajukan sewa pada 2016. Semuanya adalah warga yang sebelumnya memanfaatkan lahan tersebut. Pemanfaatan lahan tertuang dalam surat Sekdaprov Nomor 028/166/213.5/2014 tentang Pemanfaatan Sebagian Aset Milik Pemprov. Biaya sewa akan langsung disetor ke kas daerah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Langkah sekaligus sebagai penegasan kepemilikan lahan. Sekarang yang sewa 243 orang. Ini bukti kalau masyarakat mengakui jika lahan tersebut milik Pemprov, ujar Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Jatim, Asmuri saat dikonfirmasi, Senin (23/1). Saat ini lahan seluas 23,1 hektar di Kalianak Surabaya ditempati ratusan kepala keluarga(KK). Kepemilikan lahan sempat terdapat tarik ulur antara Pemprov dengan salah seorang pengusaha di Jawa Timur. Namun setelah dilakukan pengecekan, pengusaha itu ternyata salah lokasi. Dia mengatakan lahan tersebut dahulu merupakan hibah Belanda ke pemerintah pusat, kemudian diserahkan ke provinsi pada 1951. Saat diserahterimakan di atas lahan itu sudah banyak bangunan rumah. Jumlah yang mengajukan sewa ini sangat kecil jika dibandingkan jumlah pemukim sebanyak 6.150 KK. Sedangkan untuk besaran sewa yang dikenakan pada warga mengikuti aturan yang ada yakni 3,3 x luas tanah x nilai NJOP. Namun nilai ini masih ada yang menganggap terlalu mahal, sehingga mereka minta keringanan. "Rata-rata mereka minta keringanan," terang Asmuri. Untuk mengantisipasi munculnya sertifikat di lahan ini, pihaknya bersama BPN telah melakukan pemblokiran. "BPN sudah mengeblok lahan ini. Jika ada yang menyertifikatkan jelas tidak akan ditindaklanjuti," ungkapnya. spm
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag