Posko ‘Korban’ Investasi Yusuf Mansur Disiapkan di Surabaya

SIAPKAN POSKO PENGADUAN: (Dari kiri) Rachmat Siregar, Sudarso Arief Bakuama dan Darmansyah, bakal siapkan posko pengaduan untuk para investor di bisnis Ustadz Yusuf Mansur yang ingin uangnya kembali. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
SURABAYA, Barometerjatim.com Sejak bisnis yang dijalankan Ustadz Yusuf Mansur melalui payung PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) -- kemudian berubah menjadi Paytren -- menuai masalah dan dinyatakan OJK ilegal pada 2016, masyarakat yang menanamkan investasinya merasa menjadi korban dan meminta uangnya dikembalikan.
Salah satunya Darmansyah. Kendati Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Kenjeran Surabaya itu telah mendapatkan kembali modal usahanya sebesar Rp 48,6 juta, dia berencana mendirikan posko pengaduan para investor yang merasa menjadi korban investasi Yusuf Mansur.
Terlebih, modal yang ditanamkan Darmansyah baru didapat kembali setelah dia melaporkan ustadz kondang tersebut ke Bareskrim Polri, sampai akhirnya disepakati perjanjian damai.
"Kami berancana ada panitia di Surabaya, Jakarta, Semarang, Medan dan kota lainnya yang membuka laporan dan pengaduan seperti yang tertuang di sini (perjanjian damai, red)," katanya di Surabaya, Kamis (1/7) malam.
Baca: OTT di Jatim Didominasi Kasus Dana Desa dan Prona
Posko pengaduan ini dibuka karena Yusuf Mansur juga memilih menghindari permasalahan lebih besar, yakni diadukan kembali ke polisi seperti yang dilakukan Darmansyah. "Daripada beliau nanti dilaporkan ke polisi lagi, lebih baik melalui cara membuat panitia di kota-kota besar," jelasnya.
Hal ini, sesuai perjanjian, juga disepakati Yusuf Mansur untuk memberikan wadah bagi mereka yang ikut berinvestasi tetapi ingin mengambil kembali haknya. "Karena banyak juga yang bingung mau mencari atau bertanya kemana soal investasinya," ucapnya.
Namun Darmansyah tidak tahu persis berapa jumlah investor yang uangnya sudah dikembalikan Yusuf Mansur. "Kalau saya pribadi hanya mengajak beberapa orang (semacam MLM/ multi-level marketing), sekitar 5 orang, tapi di belakang itu dalam acara-cara yang saya tahu banyak orang lain yang ikut," ungkapnya.
Keuntungan Rp 30 Juta
Ikhwal investasi Darmansyah dilakukan pada awal 2014. Saat itu dia menanamkan modal berupa uang sebesar Rp 48,6 juta untuk berinvestasi dan menanam modal di usaha yang dijalankan Yusuf Mansur.
Dalam perjalanannya bisnis ini mengalami permasalahan, sampai akhirnya Darmansyah yang memberikan kuasa pada Sudarso Arief Bakuama dan Ustadz Tabrani melaporkan Yusuf Mansur ke Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2016.
Namun laporan ini tidak ditindaklanjuti karena kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian pada 27 Februari 2017. Yusuf Mansur mengakui soal kesalahannya itu, tandas Sudarso.
Pihak Polda Metro Jaya yang merujuk laporan Darmansyah di Bareskrim kemudian memediasi dan terjadilah perdamaian. Yusuf Mansur sepakat mengembalikan uang investasi yang disetorkan Darmansyah berikut keuntungannya. Total yang diterima Rp 78,6 juta atau ada kelebihan 30 juta dari modal awal Rp 48,6 juta.
Baca: Kasus Japung, Status Tersangka Bambang DH Tak Berujung
Ada banyak pasal dalam perjanjian damai. Selain Darmansyah diharuskan mencabut laporan, Yusuf Mansur juga meminta agar pengembalian uang investasi disosialisasikan ke investor lain.
Kami juga diminta agar menyampaikan kepada siapapun yang berinvestasi dan ingin uangnya kembali, tambah Rakhmat Siregar, kuasa hukum Darmansyah.
Selain Darmansyah, lanjut Rakhmat, ada lagi enam investor asal Surabaya yang bergabung atas ajakan Darmansyah yang akan menagih uang investasinya ke Yusuf Mansur.
Yang lain (investor) di Surabaya dan Jatim yang ingin uangnya kembali, silakan bergabung. Setelah ini kami ke Solo, dilanjut ke Medan. Ini juga atas persetujuan Yusuf Mansur dan itu disebutkan dalam pasal lima di surat perjanjian damai. Yusuf Mansur siap mengembalikan, ujarnya.