Tersengat Kasus Suap, Revisi Perda Sapi Ikut Tersendat

PARIPURNA DPRD JATIM: Suasana sidang paripurna di DPRD Jatim. Para wakil rakyat semakin disorot publik sejak kasus suap setoran triwulan dan pembahasan revisi Perda. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
SURABAYA, Barometerjatim.com Kasus suap DPRD Jatim yang kini bergulir di pengadilan Tipikor Surabaya, seolah menenggelamkan salah satu 'objek' yang membuat Rohayati harus kehilangan jabatannya sebagai kepala Dinas Peternakan Jatim: Revisi Perda No 3 Tahun 2012 tentang Pengendalian Ternak Sapi dan Kerbau Betina Produktif.
Selain kehilangan jabatan sebagai Kadisnak serta terlabeli terpidana suap, Rohayati juga kehilangan uang pribadi Rp 50 juta dari total Rp 100 juta -- Rp 50 juta lainnya hasil iuran para staf -- untuk 'biaya pelancar' pembahasan revisi Perda ke Komisi B DPRD Jatim.
Lebih dari itu, dia juga harus menerima kenyataan lain kalau pembahasan revisi Perda ikut tersendat dan belum ada tanggal kepastian kapan akan dilanjutkan. Sampai-sampai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rochmad mengingatkan jangan sampai kasus ini membuat pembahasan terhenti.
Baca: Alur Suap: Bentuk Tim Delegasi, Kode Uang Proposal
"Itu kan awalnya dari Disnak sendiri sebelum diambilalih DPRD Jatim. Kalau tidak ditindaklanjuti apa artinya?" katanya mengingatkan pihak Disnak yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, Senin (13/11) lalu.
"Terlepas ada masalah (kasus suap), pekerjaaan ini harus tetap jalan. Jangan disia-siakan. Ada kasus ini terus loyo ya jangan begitu. Tugas pokoknya tetap harus jalan."
Saat kelanjutan pembahasan revisi ditanyakan kepada Kepala Disnak, Wemmi Niamawati yang turut dihadirkan sebagai saksi, pengganti Rohayati itu enggan memberikan komentar. Tak sepatah kata pun diucapkan dan memilih buru-buru meninggalkan ruangan usai persidangan.
Baca: Biaya Revisi Perda Rp 100 Juta, Begini Cara Disnak Cari Duit
Sementara Ketua Komisi B DPRD Jatim, Firdaus Febrianto ketika dihubungi menuturkan, pembahasan revisi Perda No 3/2012 kemungkinan mundur pada 2018 karena saat ini komisinya sedang membahas Perda lain.
"Sekarang Komisi B sedang membahas Perda Induk Perindustrian dan Perda Pariwisata," kata politikus Partai Gerindra pengganti Mochamad Basuki tersebut saat dihubungi Barometerjatim.com, Selasa (14/11) malam.
Revisi Tiga Pasal
Sekadar tahu, ketika Rohayati menjabat kepala dinas, dia sudah mengetahui ada rencana pembahasan Perda No 3/2012 yang diajukan Biro Hukum Pemprov Jatim atas inisiatif DPRD Jatim. Tujuannya agar tidak menghambat birokrasi dan perizinan investasi ternak sapi dan kerbau betina.
Menindaklanjuti rencana revisi, Rohayati yang sudah divonis satu tahun penjara dalam kasus ini, kemudian membuat surat yang diajukan kepada ketua Komisi B. Surat ini tindak lanjut dari surat yang pernah dibuat Kadisnak sebelumnya, Maskur dan Plt Kadisnak Moch Samsul Arifien.
Pokok dari surat, yakni meminta dilakukan revisi terhadap pasal 20 ayat (3) huruf e, pasal 27 dan pasal 34 sebagaimana tertuang dalam Perda No 3/2012.