Pemprov: Kelola Terminal Tipe B, Pemkot Langgar UU

Reporter : barometerjatim.com -
Pemprov: Kelola Terminal Tipe B, Pemkot Langgar UU

TERMINAL JOYOBOYO: Penanganan terminal tipe B oleh Pemkot Surabaya dinilai melanggar undang-undang. | Foto: Ist

SURABAYA, Barometerjatim.com Keinginan Pemkot Surabaya untuk tetap mengelola  terminal tipe B dipastikan sulit terwujud. Sebab, sesuai Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) kini kewenangan beralih ke Pemprov Jatim.

"Kewenangan menangani terminal tipe B bukan lagi menjadi tugas Pemkot, tetapi Pemprov Jatim. Penangan oleh Pemkot terhadap terminal tipe B malah pelanggaran terhadap UU," terang Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampir Wanto, Minggu (26/2).

Penegasan tersebut disampaikan Benny mengomentari pertanyaan wartawan mengenai 'kengototan' Pemkot Surabaya untuk tetap mengelola tiga terminal tipe B di Surabaya, yakni terminal Joyoboyo, Bratang dan Kedungcowek.

"Pak Gubernur pada 24 Januari telah menandatangani surat kepada Mendagri terkait keinginan Pemkot Surabaya ini. Secara prinsip, keinginan tersebut tidak bisa dipenuhi karena bisa melanggar UU," ujarnya.

Menurut Benny, beberapa poin yang disebutkan dalam surat, di antaranya tentang definisi terminal tipe B. Fakta bahwa tiga terminal di Surabaya tersebut sebagai terminal tipe B dan fakta bahwa personel, prasarana dan sarana serta pembiayaan (P3D) telah diserahkan kepada Pemprov.

Terkait definisi, kata Benny, surat tersebut mengutip Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 135 Pasal 8 (3) bahwa terminal B merupakan terminal yang peran utamanya melayani kendaraan umun angkutan antarkota dalam provinsi yang dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan dan atau/angkutan perdesaan.

"Fakta bahwa ketiganya terminal bertipe B tidak dapat disangkal. Misalnya, Dishub Jatim telah menerbitkan izin trayek tidak kurang dari 1.370 buah kendaraan luar daerah, terutama Mojokerto dan Sidoarjo untuk terminal Joyoboyo," ujarnya, mengutip pernyataan Kadishub dan LLAJ Jatim, Wahid Wahyudi.

Baca: Hanya Surabaya yang Belum Serahkan ke Pemprov

Sedangkan untuk menerbitkan izin trayek, Pemkot Surabaya sebatas memberikan surat rekomendasi penerbitan. Jadi, tidak ada alasan yang mengatakan bahwa ketiga terminal bukan terminal tipe B.

Masih mengutip surat tersebut, Benny menambahkan, Pemkot Surabaya telah menyerahkan personel, prasarana dan sarana, serta dokumen ketiga terminal kepada Pemprov. Penyerahan melalui surat Sekretaris Kota Surabaya tanggal 22 September 2016 perihal Inventarisasi Data P3D dan Lampiran Berita Acara Serah Terima Personel, Prasarana dan Sarana (P2D) Nomor 188/9664/436.1.1/2016.

Sementara terkait rencana pengembangan ketiga terminal oleh Pemkot Surabaya agar menjadi lebih bagus, surat gubernur Jatim menyebutkan Pemprov akan mengkomodasi dan mengembangkan sesuai keinginan Pemkot dengan menjadikan ketiganya sebagai terminal intermoda, shelter parkir, laboratorium lingkungan serta sekaligus sebagai penunjang operasional trunk and feeder.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag