Gara-gara Beber TLRHP Pemprov Jatim 2020-2023 Baru Capai 62,99%, BPK Ngaku Diprotes Gubernur!

| -
Gara-gara Beber TLRHP Pemprov Jatim 2020-2023 Baru Capai 62,99%, BPK Ngaku Diprotes Gubernur!
PARIPURNA LHP-LKPD: Paripurna DPRD Jatim terkait penyerahan LHP atas LKPD Pemprov Jatim 2023. | Foto: HPJ

SURABAYA | Barometer Jatim – Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit mengungkap lembanganya pernah diprotes Gubernur Jatim saat membeber data terkait capaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP).

Hal itu disampaikannya saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Jatim 2023 yang diserahkan BPK melalui rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (2/5/2024).

Semula, Ahmadi menjelaskan, bahwa posisi tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan untuk Pemprov Jatim yang telah sesuai rekomendasi dari 2005 hingga Desember 2023 sebesar 82,24%.

“Capaian ini telah melampaui target nasional sebesar 75%. Namun demikian, apabila kita cermati posisi TLRHP sejak 2020 sampai dengan Desember 2023, Pemprov Jatim baru mencapai 62,99%,” ungkapnya.

“Hal ini pernah disampaikan protes dari gubernur sebelumnya bahwa tentang capaian 62,99% ini dipertanyakan, karena Pemprov Jatim merasa telah menyelesaikan lebih daripada persentase yang disajikan oleh BPK,” sambungnya.

Ahmadi memang tidak secara gambalang menyebut nama gubernur yang dimaksud. Namun jika melihat masa TLRHP dari 2020 sampai Desember 2023, maka itu adalah periode jabatan Khofifah Indar Parawansa (13 Februari 2019-13 Februari 2024).

“Oleh karena itu, kami juga sedang melakukan pendalaman. Apakah memang, pembayaran yang dilakukan selama pemerintahan gubernur yang lalu adalah juga membayar posisi tindak lanjut dari 2005 sampai 2023,” tagasnya.

  • REKOMENDASI BPK KE PEMPROV JATIM
    1. BPKAD Jatim diminta meningkatkan pemahaman standar akuntansi pemerintahan atas pengakuan beban bantuan sosial.
    2. BPK meminta Kepala SKPD terkait untuk lebih teliti dalam melakukan penyusunan RKA dan DPPA.
    3. Meminta Kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran belanja hibah Rp 1,2 miliar sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.
    4. Inspektur provinsi supaya melakukan tinjauan lapangan kepada penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
    5. Kepala Dinas ESDM diminta melakukan penagihan kekurangan penempatan jaminan untuk kegiatan pascatambang sebesar Rp 7,5 miliar kepada 2 pemegang IUP.

Sebab, lanjut Ahmadi, hal ini yang membuat kadang-kadang salah pemahaman. Gubernur merasa sudah menyelesaikan sekian banyak, tetapi yang dibayar justru adalah tahun-tahun sebelumnya.

Saat ini, BPK sedang mencarikan solusi, bagaimana memperlakukan temuan-temuan yang sudah cukup lama dan itu bisa juga masuk dalam kategori kedaluwarsa. Sebab, dalam Undang-Undang (UU) tentang Aset disebutkan kalau sudah 8 tahun masuk kedaluwarsa.

“Saya kira ini tetap akan kita sampaikan lagi seperti apa progresnya. Apakah memang betul pemerintahan gubernur sebelumnya, telah menyelesaikan lebih dari persentase yang tercatat di BPK.

Agar hal itu tak berulang, pejabat terkait yang bertanggung jawab dalam penyelesaian tindaklanjut rekomendasi BPK, dapat mengambil langkah-langkah untuk menuntaskan seluruh tindaklanjut Pemprov Jatim. Serta memberikan upaya lebih pada rekomendasi yang diberikan selama masa jabatannya saat ini.

“Karena apabila tertunda, kemungkinan pejabat berikutnya akan mengabaikan rekomendasi yang belum diselesaikan tersebut,” ucapnya.

Seperti diberitakan, BPK mengeluarkan 5 rekomendasi terkait LHP atas LKPD Pemprov Jatim 2023.

Pertama, kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPKAD) Jatim agar meningkatkan pemahaman standar akuntansi pemerintahan atas pengakuan beban bantuan sosial.

Kedua, BPK meminta kepala SKPD terkait untuk lebih teliti dalam melakukan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, meminta kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran belanja hibah atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan kekurangan volume pekerjaan, sebesar Rp 1,2 miliar sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah (Kasda).

Keempat, Inspektur provinsi supaya melakukan tinjauan lapangan kepada penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pada surat peringatan kedua, guna mengambil tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kelima, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Alam (ESDM) untuk melakukan penagihan kekurangan penempatan jaminan untuk kegiatan pascatambang sebesar Rp 7,5 miliar kepada 2 pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP).

Ahmadi menegaskan, rekomendasi hasil pemeriksaan melalui rekomitmen sangat penting, karena merupakan mandat Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Yang mengharuskan pejabat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” tegasnya.{*}

| Baca berita Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.