Presiden: Lahan Tak Dimanfaatkan, SK IPHPS Dicabut

Reporter : barometerjatim.com -
Presiden: Lahan Tak Dimanfaatkan, SK IPHPS Dicabut

KUNKER DI PROBOLINGGO: Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Probolinggo di antaranya untuk menyerahkan SK IPHPS dan Kulin KK, Kamis (2/11). | Foto: Ist

PROBOLINGGO, Barometerjatim.com Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh penerima SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) untuk dapat dioptimalkan sebaik-baiknya. Sebab, melalui SK tersebut, para petani mendapat izin pemanfaatan lahan selama 35 tahun. Petani diharapkan bisa mengolah lahannya supaya produktif.

Jika lahannya tidak dimanfaatkan, SK-nya akan kami cabut," tegas presiden saat membagikan SK IPHPS bagi kelompok tani, serta Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) bagi Lembaga Masyarakat Desa Hutan di Desa Brani Wetan, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Kamis (2/11).

"Sebaliknya, jika mampu dimanfaatkan dengan baik, izinnya akan kami tambah lagi 35 tahun, jadi totalnya 70 tahun.

Melalui program pembagian SK IPHPS dan Kulin KK ini, lanjutnya, diharapkan pertanian Indonesia makin produktif, sehingga bangsa ini bisa mewujudkan swasembada pangan.

Baca: Di Madura, Presiden Serahkan 5.100 Sertifikat Tanah

Negara kita sangat besar. Jika semua mau memanfaatkan lahan dengan produktif, maka negara kita tidak perlu impor panganan, tapi bisa ekspor. Karena itu, mari manfaatkan lahan ini sebaik-baiknya, imbuhnya.

Jokowi menambahkan, untuk mengelola lahan yang telah diberikan tersebut, petani dapat mengajukan pinjaman modal ke pihak bank melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun dia meminta agar petani berhati-hati dan benar-benar berhitung terlebih dahulu sebelum meminjam modal.

Contohnya jika ada yang mau menanam sengon, itu kan panennya enam tahun. Selama enam tahun itu, harus dipikirkan bagaimana menyicil angsuran? Jadi harus bisa mengangsur, jangan cuma bisa pinjam tapi tidak bisa mengembalikan, katanya.

Baca: Jokowi Siapkan Beasiswa untuk Santri Berprestasi

Sedangkan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar mengatakan, SK IPHPS yang diberikan bagi kelompok tani di Kabupaten Probolinggo ini untuk lahan hutan seluas 2.287 hektare, sedangkan Kulin KK yang diberikan untuk LMDH sebanyak 1.179 kepala keluarga (KK).

Siti Nurbaya menegaskan pentingnya agenda perhutanan sosial di Pulau Jawa yang padat penduduk dan kebutuhan lahan garapan, khususnya.

Pemerintah melakukan agenda ini secara paralel di seluruh Indonesia. Kegiatan ini diharapkan mendukung pengembangan wilayah dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan senantiasa menjaga kelestarian hutan," katanya.

Buka Lapangan Pekerjaan

Sementara itu Gubernur Jatim, Soekarwo mendukung langkah presiden membagikan SK IPHPS serta Kulin KK. Ini langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat yang hidup disekitar hutan. Dengan SK ini, masyarakat diberi izin mengolah lahan, kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Langkah pembagian SK IPHPS dan Kulin KK ini, paparnya, akan berdampak positif pada terwujudnya kecukupan pangan, serta membuka peluang lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan melalui kegiatan pengelolaan sumberdaya hutan bersama masyarakat (PHBM).

Hingga kini, kegiatan PHBM telah dilakukan 1.825 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan 857 Koperasi Masyarakat Desa Hutan (KMDH) di seluruh Jatim. PHBM terbukti mampu memberi kontribusi besar bagi peningkatan produksi pertanian melalui pemanfaatan lahan di bawah tegakan hutan.

Baca: Jokowi Terima 1000 Tanda Tangan Dukung Khofifah Cagub

Dalam lima tahun terakhir, lanjut Pakde Karwo, kegiatan PHBM mampu menyumbang pendapatan rata-rata per tahun sekitar Rp 536 miliar dari kegiatan pertanian. Sementara dari produk perkebunan dan hijauan makanan ternak (HMT) mampu memberi kontribusi pendapatan sebesar Rp 185 miliar.

Pembagian SK IPHPS dan Kulin KK ini dinilai sangat tepat, sebab Jatim memiliki kekayaan sumber daya alam hutan luar biasa. Hutan Negara di Jatim seluas kurang lebih 1.361.146 hektare atau 28,36 persen dari luas daratan provinsi ini.

Jumlah itu terdiri atas hutan lindung seluas 344.742 hektare, Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam 233.632 hektare dan Hutan Produksi 782.772 hektare.

Baca: Jokowi: Negara Pemenang Bukan Terbesar, tapi Tercepat

Untuk luas hutan desa PHBM pada 2016 seluas 1.007.812 hektare, atau sekitar 89 persen dari luas kawasan hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani Divisi Regional Jatim.

Kami berterima kasih atas perhatian Bapak Presiden yang telah memfasilitasi, serta menunjukkan kepeduliannya dalam mewujudkan peningkatan kualitas pengelolaan hutan lestari dan kesejahteraan masyarakat desa hutan di Jatim, tandas Pakde Karwo.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.