DBD di Surabaya Naik Jadi 47 Kasus, Eri Cahyadi Tak Risau: Masih Aman dan Terkendali!
SURABAYA | Barometer Jatim – Meski terjadi peningkatan kasus, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah yang dipimpinnya masih dalam kategori aman.
Terlebih, upaya pengendalian dan pencegahan DBD tidak hanya dilakukan Pemkot Surabaya tapi juga melibatkan Kader Surabaya Hebat (KSH) bersama Kader PKK.
"Alhamdulillah di Surabaya kasus DBD-nya masih bisa tertangani dan masih dalam kategori yang aman. Jadi meskipun ada kenaikan terhadap penderita DBD, tapi masih dalam kategori aman dan terkendali," katanya, Kamis (4/4/2024).
Menurut Eri, kasus DBD dapat terkendali di Surabaya berkat kolaborasi dan dukungan dari KSH dan Kader PKK. Selama ini mereka telah melakukan inspeksi rutin ke setiap rumah untuk memeriksa genangan air dan jentik nyamuk.
TERTANGANI: Eri Cahyadi, DBD di Surabaya masih bisa tertangani dan dalam kategori aman. | Foto: Barometerjatim.com/HPS
"Saya juga kemarin menyampaikan kepada Kader Surabaya Hebat untuk terus bersama-sama kader PKK melihat setiap rumah untuk jentiknya, lebih memperhatikan genangan air yang ada di setiap rumah," ujarnya.
Hingga saat ini, Eri mengungkapkan tercatat ada 47 kasus DBD yang dirawat di Surabaya. Jumlah kasus tersebut berdasarkan data yang diakumulasikan sejak Januari 2024.
"Sekarang yang terkena DBD 47 totalnya yang dirawat, akumulasi dari Januari 2024. Jadi masih terkendali Surabaya. Alhamdulillah tidak ada (yang sampai meninggal). Rata-rata untuk usia (penderita) campur," jelasnya.
Sebelumnya, Eri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.79/3135/ 436.7.2/2024 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus DBD di Musim Penghujan. SE yang diterbitkan pada 15 Februari 2024 tersebut berisi sembilan poin imbauan.
Salah satu poin, yakni meminta jajaran Pemkot Surabaya untuk melakukan Gebyar PSN DBD di tingkat kecamatan atau kelurahan secara rutin setiap minggu sekali.
Termasuk pula melakukan monitoring dan evaluasi pemantauan jentik secara berkala di wilayah kerja masing-masing dengan memastikan Angka Bebas Jentik (ABJ) riil minimal 95 persen.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Adriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur