Suap DPRD Jatim, Bambang Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

VONIS LEBIH RINGAN: Terdakwa Anang Basuki Rahmat (kiri) dan Bambang Heryanto mendengarkan majelis hakim membacakan putusan dalam persidangan dugaan suap DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/10). | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
SURABAYA, Barometerjatim.com Setelah melewati 10 kali persidangan sejak 28 Agustus 2017, majelis hakim Tipikor Surabaya yang diketuai Rochmad menjatuhkan vonis untuk mantan Kepala Dinas Pertanian Jatim, Bambang Heryanto serta ajudannya, Anang Basuki Rahmat dalam perkara dugaan suap DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/10).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I (Bambang Heryanto) berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, serta terdakwa II (Anang Basuki Rahmat) pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda masing-masing Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, ujar majelis hakim.
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang diancam pidana sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 HUKP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Jangan Macet di Basuki-Kabil, KPK: Tunggu Putusan Hakim
Selama persidangan terungkap, terdakwa Bambang menyetor uang triwulanan sebesar Rp 150 juta ke anggota Komisi B DPRD Jatim lewat ajudannya, Anang Basuki Rahmat.
Uang tersebut diberikan kepada Wakil Ketua Komisi B, Kabil Mubarok untuk dibagikan ke seluruh (19 orang) anggota Komisi B guna melancarkan persetujuan dewan atas anggaran dan rencana kerja dinas terkait pada 2017.
Praktik suap tersebut terhenti setelah Anang Basuki dan staf Komisi B terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) awal Juni lalu.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Dalam persidangan 6 Oktober 2017, Bambang dituntut pidana penjara 2 tahun dan Anang Basuki Rahmat pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan. Selain itu, kedua terdakwa dituntut pidana denda masing-masing 50 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi masa tahanan.
JPU KPK Pikir-pikir
SESAMA TERDAKWA: Terdakwa Bambang Heryanto (kiri) mendapat ucapan selamat dari terdakwa Rohayati usai persidangan dugaan suap DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/10). SESAMA TERDAKWA: Terdakwa Bambang Heryanto (kiri) mendapat ucapan selamat dari terdakwa Rohayati usai persidangan dugaan suap DPRD Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (27/10). | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN
Usai majelis hakim membacakan putusannya, Bambang terlihat menyunggingkan senyum. Sebaliknya, Anang Basuki yang sejak persidangan dimulai hanya menundukkan kepala, tak menunjukkan ekspresi segembira Bambang.
"Kedua belah pihak (JPU dan terdakwa) boleh menerima, boleh menolak dengan mengajukan upaya hukum atau pikir-pikir selama tujuh hari. Silakan terdakwa konsultasi dengan penasihat hukum," pinta hakim.
"Kami menerima putusan majelis hakim," kata Suryono Pane, penasihat hukum Bambang dan Anang Basuki. "Kami pikir-pikir," timpal JPU KPK, Budi Nugraha.
Baca: Dinilai Berperan, Dua Anggota Dewan Ini Belum Disentuh KPK
Putusan hakim yang lebih rendah ini rupanya melegakan dan disambut gembira keluarga serta kolega terdakwa. Tak terkecuali Rohayati, terdakwa lain dalam kasus ini yang menunggu giliran mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang.
"Selamat Pak Bambang," kata Rohayati lirih. "Terima kasih," sambut Bambang sambil tersenyum.
VONIS MAJELIS HAKIM TIPIKOR SURABAYA
Bambang Heryanto (Eks Kadistan Jatim) Putusan Hakim: Pidana Penjara: 1 Tahun dan 4 Bulan Pidana Denda: Rp 50 Juta Subsider 2 Bulan Kurungan Tuntutan JPU KPK: Pidana Penjara: 2 Tahun Pidana Denda: Rp 50 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan
Anang Basuki Rahmat (Ajudan Bambang) Putusan Hakim: Pidana Penjara: 1 Tahun Pidana Denda: Rp 50 Juta Subsider 2 Bulan Kurungan Tuntutan JPU KPK: Pidana Penjara: 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara Pidana Denda: Rp 50 Juta Subsider 3 Bulan Kurungan