Habisi Sopir Taksi, Tukang Sol Sepatu Dituntut 20 Tahun

Reporter : barometerjatim.com -
Habisi Sopir Taksi, Tukang Sol Sepatu Dituntut 20 Tahun

DITUNTUT 20 TAHUN PENJARA: Cipto Roso Wiryo dituntut 20 tahun penjara atas pembunuhan sopir taksi online dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (26/10). | Foto: Barometerjatim.com/ROY HASIBUAN

SURABAYA, Barometerjatim.com Cipto Roso Wiryo, 23 tahun, tukang sol sepatu warga Jalan Trunojoyo VI/36 Kelurahan Pakelan, Kota Kediri, langsung memeluk ibu kandungnya, Yanti usai dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembunuhan di PN Surabaya, Kamis (26/10).

Sementara Yanti yang tak pernah absen mengikuti sidang anaknya tersebut, hanya bisa menangis mendengar tuntutan penjara maksimal tersebut. Sebaliknya, keluarga korban yang juga hadir di persidangan menyatakan tuntutan 20 tahun penjara masih ringan.

Cipto duduk di kursi terdakwa atas kasus pembunuhan sopir taksi online, Denny Ariessandi, 37 tahun, warga Perumahan Jaya Maspion, Desa Bangah, Gedangan, Sidoarjo. Korban dibunuh dengan 14 kali tusukan benda tajam di dada korban.

Baca: Berkat Mantra, Sipir Narkoba Hanya Divonis 14 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya, JPU Agung Rokhaniawan menilai Cipto telah melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal yang memberatkan, kata JPU, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, sangat sadis, serta korban kehilangan mata pencarian.

Hal yang meringakan keluarga memaafkan perbuatan terdakwa dan terdakwa tidak berbelit belit. Dengan ini terdakwa atas nama Cipto Roso Wiryo dituntut dengan 20 tahun kurungan penjara, kata Agung.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Donny Eko Wahyudin menyebut tuntutan 20 tahun sangatlah berat, mengingat terdakwa tidak pernah tahu keinginan teman Cipto, Khoirul Fajar yang berniat untuk membunuh dan mencuri.

Selain itu JPU tidak mengindahkan keterangan saksi mahkota yang menyatakan terdakwa saksi mahkota yang merencanakan dan membunuh korban, katanya.

Jenazah Dibuang di Kenjeran

Kasus ini terjadi saat Cipto bersama Khoirul Fajar merencanakan untuk berbuat jahat dengan mengambil mobil dari sopir taksi online. Saat itu juga pelaku memesan taksi, namun yang datang mobil yang dinaiki ternyata jelek membuat keduanya memutuskan untuk turun.

Setelah itu pelaku kembali memesan taksi online melalui aplikasi dan diterima Denny. Keduanya kemudian dijemput di Taman Bungkul.

Baca: Tak Terbukti, Hakim Bebaskan Terdakwa Salah Tangkap

Dalam perjalanan, pelaku lantas mengeluarkan pisau dan mebunuh korban dengan cara ditusuk beberapa kali karena korban berontak. Setelah dipastikan tewas, pelaku membuang jenazah ke Pasar Larangan, Kenjeran.

Sekitar pukul 05.30 WIB warga sekitar menemukan jenazah korban. Saat itu juga polisi langsung mengejar pelaku dan berhasil ditangkap di rumahnya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.