Dipolisikan, Ketua Panwaslu Lamongan: Saya Paham Aturan
POLISIKAN KETUA PANWASLU: Sejumlah warga melaporkan Ketua Panwaslu Kabupaten Lamongan, Toni Wijaya atas dugaan pemalsuan dokumen persyaratan rekrutmen Panwaslu pada 2012 dan 2014. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIEM ANWAR
LAMONGAN, Barometerjatim.com Ketua Panwaslu Kabupaten Lamongan, Toni Wijaya membantah jika dirinya kader Parpol, apalagi memalsukan sejumlah dokumen persyaratan saat rekrutmen anggota Panwaslu pada 2012 dan 2014.
Yang dituduhkan pada saya itu tidak benar. Sejak 2003 hingga 2010 saya sudah menjadi penyelenggara Pemilu yaitu PPK," katanya.
"Saya paham dengan syarat menjadi penyelenggara Pemilu yaitu tidak terlibat di Parpol. Pada 2012, saya terpilih menjadi Panwaskab dan sekarang juga jadi ketua Panwaskab.
Baca: Anggota KTL Ini Mundur Demi Tenaga Ahli Pendamping Desa
Tony menambahkan, pada 2015 menjelang rekrutmen Panwaslu Pilkada, laporan serupa juga pernah mampir ke Bawaslu Jatim.
"Namun pada 2017 saat rekrutmen Panwaskab alhamdulillah saya terpilih kembali. Itu artinya saya tidak pernah terlibat menjadi anggota parpol," bantahnya.
"Kalaupun ada copy-an KTA anggota Parpol itu bisa direkayasa dan diedit. Saya percaya pihak kepolisian sangat profesional dalam menangani laporan," ucapnya.
Sebelumnya, Senin (16/10), sejumlah warga Lamongan melaporkan Tony ke Polres setempat terkait dugaan pemalsuan sejumlah dokumen persyaratan rekrutmen Panwaslu pada 2012 dan 2014.
Baca: Bansos untuk Eks Napiter, Mensos: Bukti Negara Hadir
"Kita menemukan mantan ketua Panwaslu Lamongan tersebut tercatat sebagai anggota salah satu partai politik. Makanya kita langsung laporkan ke pihak kepolisian," ujar Umar Buwang, perwakilan warga.
Dia mengatakan seharusnya sesuai dengan aturan, bahwa anggota Parpol tidak diperbolehkan terlibat menjadi penyelenggara Pemilu, salah satunya menjadi anggota Panwaslu. Hal ini dinilai melanggar pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu/memalsukan surat.
Atas upaya pelaporan tersebut, sejumlah Warga berharap pihak kepolisian menangani secara kooperatif sesuai hukum yang berlaku.