Dugaan Suap, Komisi B: Semua Akan Terang di Persidangan
JAMBORE KARANG TARUNA: Agus Maimun saat menghadiri Jambore Karang Taruna di Lapangan Desa Sambungrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. | Foto: Barometerjatim.com/RADITYA DP
SIDOARJO, Barometerjatim.com Di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, seluruh anggota Komisi B DPRD Jatim (19 orang) disebut Mochamad Basuki menerima aliran uang dugaan suap setoran triwulan dari OPD Pemprov yang menjadi mitra kerjanya.
Bahkan, Basuki, mantan ketua Komisi B yang menjadi tersangka dalam kasus ini, menegaskan kalau suap setoran triwulan tersebut sudah menjadi 'tradisi' bertahun-tahun dan dia hanya melanjutkan.
Dimintai tanggapan soal kesaksian Basuki, anggota Komisi B dari Fraksi PAN, Agus Maimun mengajak semua pihak untuk menyerahkan pada proses hukum yang berjalan.
Baca: Dinilai Berperan, Dua Anggota Dewan Ini Belum Disentuh KPK
"Semua nanti akan terang di persidangan. Persepsi, asumsi itu kan bukan fakta. Saya kira semua harus taat pada proses hukum," katanya di sela Jambore Karang Taruna di Lapangan Desa Sambungrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Sabtu (7/10).
Dipertegas bahwa dugaan suap tersebut sudah menjadi tradisi di Komisi B, Agus kembali mengajak untuk mengikuti proses hukum yang berjalan. "Ya enggak apa-apa, kan dugaan. Makanya nanti pembuktiannya di peradilan," kata politikus yang juga ketua Karang Taruna Jawa Timur itu.
Saat ini kasus dugaan suap setoran triwulan sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Bersama Basuki dan Kabil Mubarok, tiga anggota Komisi B pada persidangan 18 September 2017 dihadirkan sebagai saksi. Yakni Pranaya Yudha Mahardhika (Fraksi Partai Golkar), Ninik Sulistyaningsih (Fraksi Partai Demokrat) dan Anik Maschlahah (Fraksi PKB).
Baca: Target Setoran Rp 3,07 Miliar, Baru Cair Rp 485 Juta
Sementara dalam persidangan ketujuh, Jumat, 6 Oktober 2017, mantan Kepala Dinas Pertanian Jatim, Bambang Heryanto bersama ajudannya, Anang Basuki Rahmat masing-masing dituntut JPU Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kedua terdakwa disebut penuntut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dalam kasus suap setoran triwulan antara sejumlah OPD Pemprov dan Komisi B DPRD Jatim.