Bos Empire Palace Mangkir, Sidang Ditunda Tiga Pekan

Reporter : barometerjatim.com -
Bos Empire Palace Mangkir, Sidang Ditunda Tiga Pekan

DITUNDA: Sidang gugatan perdata perdata yang diajukan Chinchin terhadap Gunawan Angka Widjaja ditunda hingga tiga pekan. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH HR

SURABAYA, Barometerjatim.com Rabu (4/10) hari ini sedianya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memeriksa gugatan perdata yang diajukan Trisulowati alias Chinchin terhadap bos Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja yang notabene suaminya sendiri.

Namun sidang ditunda karena pihak tergugat mangkir. Tak satupun kuasa hukum dari ketujuh tergugat tampak hadir di ruang sidang tanpa alasan jelas. Ini sengaja atau seperti apa? tanya Ketua Majelis Hakim, Maxi Sigarlaki yang terpaksa menunda sidang selama tiga pekan.

Sebelum mengetuk palu tanda mengakhiri sidang, Maxi sempat berujar tegas. Kita kasih kesempatan tiga minggu ke depan. Dengan resiko ya, tolong dicatat semua mass media. Pada persidangan yang akan datang majelis akan mengambil sikap apabila mereka tidak hadir, majelis akan meneruskan sidangnya, tegasnya.

Baca: Divonis Bebas Murni, Air Mata Chinchin Terurai

Hakim juga mengatakan bahwa segala sesuatu dalam persidangan ini dicatat dalam berita acara persidangan. Tolong dikomunikasikan apa keinginan majelis hakim saat ini. Terserah, saya pikir mereka (kuasa tergugat, red) profesional, tambahnya.

Usai sidang, Antoni Jono, kuasa hukum penggugat dari kantor hukum Hotman Paris Hutapea mengatakan ada unsur kesengajaan pihak tergugat menunda-nunda jalannya sidang. Hal itu terjadi sejak agenda mediasi hingga sidang agenda pembuktian, ujarnya.

Ditanya soal indikasi upaya mengulur sidang, Antoni mengaku tidak tahu secara detail. Saya tidak bisa menjawab kalau ditanya indikasi, namun berkaitan dengan tidak adanya itikad tidak baik," katanya.

"Seperti ada yang disembunyikan, apa tujuannya, untuk proses mengalihkan atau bagaimana saya tidak bisa memastikan.  Namun yang pasti hal ini (penundaan, red) terjadi sejak awal proses gugatan ini berjalan, tambahnya.

Baca: Tetap Beroperasi, Direksi Empire Palace Disomasi

Sedangkan soal penundaan tiga minggu sidang, Antoni mengaku pihaknya menerima perintah hakim tersebut. Kita menghormati kebijakan hakim dan tidak keberatan, ucapnya.

Seperti diberitakan, usai dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pidana, Chinchin mengajukan gugatan perdata melalui PN Surabaya atas pelaksaan RUPS PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang digelar Gunawan dkk.

Sidang dilanjut 25 Oktober 2017 dengan agenda saksi dan pembuktian berkas dari pihak penggugat.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.