Pengelolaan Dana Desa Rentan Bermasalah Hukum, Bupati Sidoarjo: Kades Perlu Pendampingan APH!
SIDOARJO, Barometer Jatim – Jabatan kepala desa (Kades) rentan terhadap masalah hukum. Salah satu penyebab kurangnya edukasi terhadap pengelolaan dana desa yang digunakan.
Hal itu disampaikan Bupati Sidoarjo, Achmad Muhdlor Ali saat menghadiri sosialisasi optimalisasi peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan dana desa di Hotel Aston Sidoarjo, Selasa (21/2/2023).
Karena itu, Kades perlu mendapat atensi lebih dari pemerintah. Terutama berkaitan dengan pengelolaan dana desa yang perlu mendapatkan pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut Muhdlor, hal itu penting diberikan agar dana desa yang digunakan tidak bermasalah. Sehingga tidak ada lagi Kades yang terjerat hukum terkait penggunaan dana desa.
"Kegiatan ini menjadi angin baru bagi perbaikan pengelolaan dana desa di Kabupaten Sidoarjo," ujar Muhdlor.
Lebih lanjut, Muhdlor menjelaskan, kesalahan administrasi menjadi salah satu faktor persoalan dalam penggunaan dana desa. Untuk itu, edukasi melalui sosialisasi seperti ini penting dilakukan.
Apalagi saat ini dana desa yang diterima Kabupaten Sidoarjo cukup besar. Jumlahnya mencapai Rp 315 miliar yang dibagikan pada 322 desa yang tersebar di Kabupaten Sidoarjo.
"Teman-teman ini (Kades) butuh atensi dan edukasi termasuk dari BPK provinsi," tegasnya.
- Baca juga:
Remaja di Sidoarjo Diikat Belasan Tahun akibat Gangguan Mental, Wabup Subandi Turun Tangan!
Sementara itu Kepala Perwakilan BPK Jatim, Karyadi menuturkan ada beberapa permasalahan umum terkait pengelolaan dana desa yang sering ditemui.
Salah satunya, penatausahaan aset desa yang diperoleh dari penggunaan dana desa. Jika itu tidak dilakukan akan berdampak pada permasalahan hukum.
Selain itu, pertanggung jawaban penggunaan dana desa yang tidak lengkap atau juga pelaporan penggunaan dana desa yang tidak seragam.
- Baca juga:
3 Ruangan TK Ambruk dan Plafon Poli Mata RSUD Ambrol, DPRD Sidoarjo Semprot Keras Dinas Terkait!
Lalu peraturan penggunaan dana desa yang belum lengkap terkait standar biaya, kemudian penggunaan tipologi desa berdasarkan tingkat kemajuan perkembangan desa dalam perencanaan.
“Serta mekanisme untuk memastikan kesesuaian penggunaan dana dengan prioritas, juga menjadi salah satu permasalahan umum yang perlu diperbaiki," tegas Karyadi.{*}
» Baca Berita Sidoarjo, Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi.