Masih Pandemi, Pemkot Surabaya Larang Bagi-bagi Takjil hingga Sahur On The Road

STOP BAGI-BAGI TAKJIL: Selama Ramadhan, bagi-bagi takjil di Surabaya dilarang. | Foto: Barometerjatim.com/DOK
SURABAYA, Barometerjatim.com Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan sejumlah larangan selama bulan puasa Ramadhan. Selain semua Rumah Hiburan Umum (RHU) wajib tutup, bagi-bagi takjil dan sahur on the road juga dilarang karena masih situasi pandemi Covid-19.
Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto memastikan sudah mengeluarkan surat imbauan kepada pengelola atau penanggung jawab tempat usaha menjelang bulan Ramadhan.
Imbauan didasarkan pada Perda Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan dan Perwali Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/5076/436.8.5/2022.
Melalui dasar peraturan tersebut, maka seluruh pengelola atau penanggung jawab tempat usaha yang berada di Surabaya harus mematuhi beberapa peraturan penting selama Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri, kata Eddy di ruang kerjanya, Selasa (29/3/2022).
Peraturan penting yang dimaksud Eddy yakni terkait kegiatan sub jenis usaha diskotek, sub jenis usaha kelab malam, sub jenis usaha pub/rumah musik, sub jenis usaha karaoke dewasa, sub jenis usaha karaoke keluarga, sub jenis usaha panti pijat, dan bidang usaha spa diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatannya.Kebijakan ini juga berlaku bagi tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran, tegasnya.
Kegiatan sub jenis usaha rumah biliar (bola sodok) juga dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga namun harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari KONI Surabaya, dan harus berdasarkan usulan dari POBSI Surabaya.
Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB atau pada waktu shalat maghrib dan berbuka puasa, sampai dengan pukul 20.00 WIB yang merupakan waktunya shalat isya dan tarawih, katanya.
Bagaimana kalau ada yang melanggar? Kita akan laporkan ke Dinas Pariwisata, entah itu di kita (Pemkot Surabaya) maupun di provinsi, untuk dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.Soal larangan bagi-bagi takjil di pinggir jalan dan sahur on the road, Eddy menjelaskan karena saat ini masih masa pandemi Covid-19 meski sudah melandai dan Surabaya berada di PPKM level 1.
"Kalau ingin sedekah saat puasa, takjil, dan sahur ya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat shelter (penampungan). Misal mau memberikan bantuan ke Ojol ya diberikan ke shelter Ojol, atau mau memberikan ke pengemudi ya di terminal," ujarnya.
Pembagian takjil, tandas Eddy, bisa pula dilakukan ke panti asuhan atau komunitas dan bukan di jalanan, sehingga tidak mengganggu lalu lintas atau menimbulkan kerumunan di jalanan.
» Baca berita terkait Ramadhan. Baca juga tulisan terukur lainnya Moch Andriansyah.