PPKM Surabaya Turun ke Level 2, Eri: Sudah Banyak yang Kangen Tunjungan Romansa
PPKM LEVEL 2: Tunjungan Romansa, akan kembali dibuka dengan pembatasan jumlah pengunjung. | Foto: Barometerjatim.com/IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya turun ke level 2. Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 terkait PPKM di wilayah Jawa dan Bali.
Turun menjadi PPKM level 2 ini dilihat dari jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit, lalu jumlah angka kematian. Alhamdulillah wilayah aglomerasi Surabaya Raya kembali menjadi level 2, ini waktunya membangkitkan ekonomi yang sudah kita jalankan, kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Selasa (8/3/2022).
Dia lantas menjelaskan pelaksanaan PPKM level 2. Di bidang pendidikan, penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) akan dilakukan evaluasi selama 3-4 hari ke depan dengan berdiskusi bersama pentahelix dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya.
Rencananya PTM 50 persen, karena sebelumnya sudah PTM 25 persen, ujar mantan kepala Badan perencanaan pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu.
Lalu sektor pariwisata akan dilakukan pembukaan taman kota. Menurut Eri, akan dilakukan evaluasi selama 3-4 hari bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP dan Linmas Surabaya.Karena memang sudah banyak yang kangen dengan taman dan Tunjungan Romansa. Maka, untuk menjaga kondisi Surabaya agar lebih baik, masyarakat harus tetap memperketat protokol kesehatan, pintanya.
Selanjutnya untuk supermarket, hypermart, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
Begitu pula dengan kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk bioskop, beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen.Kemudian tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan selama PPKM level 2 dengan maksimal 75 persen kapasitas, katanya.
Dan untuk pelaksanaan resepsi pernikahan, dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat, pungkas Eri.
» Baca berita terkait PPKM. Baca juga tulisan terukur Lainnya Moch Andriansyah.