Kasus Keterangan Palsu, Bank Bumi Artha Puji Kinerja Penyidik

Reporter : barometerjatim.com -
Kasus Keterangan Palsu, Bank Bumi Artha Puji Kinerja Penyidik

POLRESTABES SURABAYA: Tangani kasus dugaan keterangan palsu dokumen kredit Bank Bumi Artha. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS

SURABAYA, Barometerjatim.com Kuasa Hukum Bank Bumi Artha (BBA), Ardy Susanto mengapresiasi kinerja tim penyidik Polrestabes Surabaya yang menangani kasus dugaan keterangan palsu dalam akta otentik terhadap dokumen kredit.

Ardy berharap, penyidik Polrestabes Surabaya dapat segera melimpahkan permasalahan tersebut di kejaksaan untuk selanjutnya dapat diproses secara hukum di pengadilan.

"Kami ingin, kasus ini segera tuntas proses hukumnya. Kami apresiasi kinerja tim penyidik Polrestabes," ujar Ardy, Sabtu (22/5/2021).

Ardy percaya pada kinerja profesional tim penyidik Polrestabes Surabaya. Apalagi, BBA telah menjalankan langkah sesuai prosedur dan aturan hukum yang ada.

Seperti diketahui, berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: 435/V/Red.1.9./1019/Jatim/Restabes Surabaya, BBA melaporkan Budi Hartono dan Elly Mayasari lantaran diduga memberikan keterangan palsu dalam akta oktentik terhadap dokumen kredit. Keduanya oleh penyidik dijerat dengan pasal 266 KUHP dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus berawal dari pengajuan kredit di BBA sebesar Rp 4 miliar dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 487 atas nama Budi Hartono, pemilik tanah dan bangunan di Kupang Baru, Surabaya.

Pada 2015, Budi mengalami kredit macet, yang membuat BBA melakukan somasi dan eksekusi lelang sesuai prosedur yang ada. Saat dilakukan eksekusi, muncullah  gugatan perlawanan yang diajukan Ali Susanto Lie, mertua Budi.

Ali Susanto mendalilkan sebagai pemilik aset yang telah dijaminkan di BBA berdasarkan perjanjian pada 19 April 2010 dan Akta Perjanjian Nomor 69 tanggal 28 Februari 2013. Dalam perjanjian disebutkan Budi hanya dipinjam nama saja.

Mengingat ada pengakuan pihak Ali Susanto terkait kepemilikan aset yang telah dijaminkan, BBA lantas melaporkan Budi dan Elly ke Polrestabes Surabaya.

Keduanya juga sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sesuai nomor perkara 8/Pid.Pra/2021/PN SBY, namun ditolak majelis hakim.

» Baca Berita Terkait Polrestabes Surabaya

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag