Cegah ASN Mudik Pemprov Jatim Terjunkan Tim Pemantau

Reporter : barometerjatim.com -
Cegah ASN Mudik Pemprov Jatim Terjunkan Tim Pemantau

PANTAU ASN PEMPROV: Tim pemantau larangan mudik Pemprov Jatim di check point Mojoagung, Jombang. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SURABAYA, Barometerjatim.com Memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) tak mudik dan berpergian ke luar daerah selama libur Idul Fitri, 6-17 Mei 2021, Pemprov Jatim menerjunkan tim pemantau larangan mudik di titik-titik penyekatan.

Tim pemantau yang disahkan melalui SK Plh Sekdaprov Jatim No 800/2327/204.3/2021 tersebut terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Inspektorat Jatim, Dinas Perhubungan Jatim, dan Satpol PP Jatim.

Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menjelaskan, pembentukan tim pemantau merupakan bagian dari ikhtiar untuk melakukan pengendalian penularan Covid-19 secara maksimal.

Terlebih saat ini kurva penularan Covid-19 di Jatim sedang melandai. Sehingga, kondisi tersebut harus terus dijaga dengan membatasi mobilitas masyarakat untuk sementara dan menghindari kerumunan.

Secara umum masyarakat telah dilarang melakukan mudik lebaran. Bagi ASN, larangan ini merupakan penegasan karena ada sanksi yang menyertainya jika dilanggar. Mohon kita bisa sama-sama legowo mematuhi larangan mudik ini, jelas Khofifah, Kamis (6/5/2021).

Soal larangan mudik ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 800/2230/204.3/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah, mudik dan cuti bagi ASN Pemprov Jatim selama masa pandemi Covid-19, dan selanjutnya dijelaskan secara spesifik dalam SE Sekdaprov Jatim No. 800/2625/204.3/2021.

Dalam ketentuannya, ASN maupun PTT-PK (Pegawai Tidak Tetap dengan Perjanjian Kerja) dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah, mudik, maupun cuti mulai 6-17 Mei 2021.

Selama pemberlakuan larangan, setiap ASN dan PTT-PK wajib mengisi kehadiran melalui e-presensi mobile setiap hari. Tak hanya itu, selama libur dan cuti bersama lebaran presensi Work From Home (WFH) wajib dilakukan hingga tiga kali.

Keterangan dari Kepala OPD

Bagaimana dengan ASN yang tempat kerjanya berada di luar kota dan pulang pergi (PP) setiap hari? Khofifah meminta agar mereka membekali diri dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh kepala OPD masing-masing.

Sebab, tim pemantauan larangan mudik ASN akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut jika terdapat ASN yang teridentifikasi melakukan pergerakan ke luar kota.

Tim pemantau ini akan bergabung di check point penyekatan mudik yang sudah dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota dan Polres setempat. Tim akan aktif terjun ke lapangan mulai 6-17 Mei 2021, tandasnya.

Khofifah menambahkan, pemerintah mengambil langkah ekstra waspada meski penularan Covid-19 terus melandai, karena pengalaman tahun lalu setiap adanya libur panjang selalu dibarengi peningkatan kasus Covid-19.

Di samping itu, belajar dari beberapa negara di Eropa, Filipina, Bangladesh dan India yang harus kembali menerapkan lockdown karena penularan yang tak terkendali.

Jadi, negara-negara tersebut masuk fase gelombang ketiga. Tentu kita berharap situasi yang melandai ini kita jaga, termasuk vaksinasi kita maksimalkan, menjaga jarak serta menggunakan masker dengan benar, pungkas Khofifah.

» Baca Berita Terkait Mudik Lebaran

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.