Demokrat se-Jatim ke Kanwil Kemenkumham: Tolak Hasil KLB

TOLAK KLB DELI SERDANG: Demokrat Jatim mendatangi Kanwil Kemenkumham, meminta tolak hasil KLB | Foto: Barometerjatim.com/IST
SURABAYA, Barometerjatim.com Langkah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diikuti pengurus di level daerah.
Rabu (10/3/2021), sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat se-Jatim mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jatim.
Tutur hadir beberapa pengurus Demokrat Jatim di antaranya Ketua Fraksi DPRD Jatim sekaligus Bendahara DPD Partai Demokrat Jatim, Sri Subiati, lalu Agus Dono Wibawanto, dan Agung Mulyono.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan surat agar Kemenkumham tidak menerima dan mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang dimotori Johoni Allen Marbun dkk di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret lalu."Kami dari DPD dan mewakili seluruh DPC, memohon Kemenkumham untuk tidak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang. Sebab, acara tersebut dilaksanakan dengan cara-cara ilegal, terselubung, bahkan tidak terpuji," kata Ketua Badan Hukum dan Pengamanan Partai DPD Partai Demokrat Jatim, Zainal Fandi usai menyerahkan surat di Kanwil Kemenkumham.
Menurut Zainal, ada sejumlah alasan mendasar mengapa pihaknya mendesak Kemenkumhan untuk tidak mengesahkan hasil KLB Deli Serdang. Selain tidak disetujui Majelis Tinggi Partai, juga tidak memenuhi syarat diikuti 2/3 DPD dan 1/2 DPC sebagai pemilik suara sah.
"Kami pastikan, KLB yang motori Jhony Allen Marbun dkk merupakan bentuk kejahatan demokrasi yang sangat serius, serta bentuk persekongkolan jahat karena telah menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku," tegasnya.Dari bukti keabsahan yang dibawa, lanjut Zainal, pihaknya juga melampirkan sejumlah dokumen di antaranya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tanggal 18 Mei 2020.
Lalu Surat Keputusan Nomor M.HH-15.AH.11.01 tahun 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025.
"Kami sertakan juga SK kepengurusan DPD Partai Demokrat Jatim yang sah, serta KTA dan dokumen pendukung lainnya," jelas Zainal.
Selain itu, disertakan surat pernyataan DPD Partai Demokrat Jatim dan 38 DPC yang menerangkan tidak mewakilkan kepada pengurus maupun kader untuk menghadiri KLB. Sehingga bisa dipastikan, KLB tersebut tidak dihadiri pemilik suara yang sah."Ini menjadi bukti kalau kami di DPD dan seluruh DPC se-Jatim tetap setia dan mendukung AHY sebagai ketua umum berdasarkan hasil Kongres V, Maret 2020. Itu ada surat pernyataan tertulisnya dan kami lampirkan juga," pungkas Zainal.
ยป Baca Berita Terkait Demokrat