Machfud Minta Pilwali Surabaya Diulang, Tak Masuk Akal

Reporter : barometerjatim.com -
Machfud Minta Pilwali Surabaya Diulang, Tak Masuk Akal

PEMENANG: Eri Cahyadi-Armuji yang diusung PDIP, menangi Pilwali Surabaya versi rekapitulasi KPU Surabaya. | Foto: IST/dok

SURABAYA, Barometerjatim.com Tim hukum Eri Cahyadi-Armuji, menilai tuntutan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman dalam gugatan sengketa Pilwali Surabaya di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat tidak berdasar.

Di antaranya tuntutan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh wilayah Kota Surabaya, alias harus ada Pilwali ulang di Kota Pahlawan.

Petitum (tuntutan) pemohon (Machfud-Mujiaman) kami nilai sangat tidak berdasar, tidak memenuhi kaidah hukum, dan tidak masuk akal, ujar kuasa hukum Eri-Armuji, Arif Budi Santoso, Rabu (27/1/2021).

Arif mengatakan, dalam petitumnya, Machfud-Mujiaman tidak menerangkan tentang perselisihan hasil perolehan sebagai objek perkara yang semestinya menjadi syarat formil permohonan sengketa Pilkada di MK.

Di petitum, mereka sama sekali tidak mendalilkan perselisihan hasil perolehan suara dengan Pihak Terkait yaitu Eri-Armuji," kata Arif.

"Di dalamnya juga tidak ada argumentasi tentang kesalahan penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yaitu KPU. Juga tidak ada hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon sebenarnya berapa, tidak dijelaskan sama sekali.

Sehingga, lanjut Arif, patut dipertanyakan gugatan ke MK dilayangkan Machfud-Mujiaman hanya karena kalah dalam Pilkada, bukan karena terkait pelanggaran maupun kesalahan mulai pemungutan hingga penghitungan suara.

Menurut Arif, Machfud-Mujiaman dalam permohonannya juga tidak melakukan bantahan terhadap hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU Surabaya alias pihak termohon.

Sesuai hasil rekapitulasi KPU, Eri-Armuji meraup 597.540 suara, sedangkan Machfud-Mujiaman 451.794 suara, dengan total suara sah 1.049.334. Terdapat selisih lebih dari 145.000 suara.

Mereka sama sekali tidak membantah hasil perhitungan suara. Yang dilakukan hanya menyampaikan contoh-contoh peristiwa yang dipenuhi prasangka, tanpa ada kaitan dan signifikansinya dengan perolehan suara, ujarnya.

Mengapa Baru Menuntut?

Arif juga menyoroti soal tuntutan pemungutan suara ulang di seluruh Surabaya alias Pilwali ulang. Padahal, di setiap tingkatan, Machfud-Mujiaman memiliki saksi, mulai tingkat TPS sampai kota.

Semua tahapan rekapitulasi tidak ada pihak yang menyampaikan keberatan. Jadi mengapa sekarang menuntut? ujarnya.

Pihak Machfud-Mujiaman tidak menyampaikan dalil yang jelas. Misalnya, mengapa di TPS A sampai Z, misalnya, harus dilakukan PSU," katanya.

"Termasuk apakah pemohon telah mengajukan keberatan sesuai mekanisme hukum Pemilu, dan apakah ada rekomendasi dari pengawas Pemilu yang memerintahkan termohon untuk melakukan PSU di seluruh kota, itu semuanya tidak diuraikan.

Di Surabaya, Bawaslu hanya pernah merekomendasikan satu PSU di TPS 46 Kelurahan Kedurus, Karang Pilang, karena kesalahan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam memberikan nomor ke sejumlah surat suara

Dengan demikian, jelas bahwa memang antara posita (rumusan dalil) dan petitum pemohon itu tidak nyambung. Jadi ini ada kesan asal menggugat saja, tanpa menyajikan argumentasi yang layak dipertanggungjawabkan, imbuh mantan aktivis tersebut.

ยป Baca Berita Terkait Pilwali Surabaya

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.