Tersangka, Dahlan Melawan Lewat Praperadilan

Reporter : barometerjatim.com -
Tersangka, Dahlan Melawan Lewat Praperadilan

MOBIL BERMASALAH: Dahlan Iskan dan mobil listrik yang berujung penetapan dirinya sebagai tersangka. | Foto: Ist

SURABAYA, Barometerjatim.com Ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil listrik, Dahlan Iskan melawan lewat praperadilan. Mantan menteri BUMN itu mengajukan praperadilan atas Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sudah mengajukan praperadilan untuk penetapan tersangka perkara mobil listrik dengan register nomer 17 di PN Jakarta Selatan. Didaftarkan Jumat kemarin," terang Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Dahlan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Surabaya, Senin (13/2).

Dengan alasan praperadilan itulah, Agus menyampaikan ke penyidik Kejagung bahwa kliennya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Selain praperadilan, alasan lain yakni kondisi kesehatan Dahlan masih kurang baik. "Kami sampaikan surat ke penyidik bahwa Pak Dahlan tidak bisa hadir," ujarnya.

Saat ini, terang Agus, Dahlan masih menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan oleh empat dokter spesialis. Namun dia belum memastikan apakah mantan Direktur Utama PT PLN itu bisa hadir dalam sidang perkara dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa (14/2).

Baca: Dahlan: Panggilan via Faksimile Tak Sah

Dahlan dipanggil kali kedua untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 16 mobil listrik di Kementerian BUMN pada 2012. Kala itu dia menjabat menteri BUMN. Sama seperti panggilan pertama pekan lalu, di panggilan kedua hari ini Dahlan juga tidak hadir.

Penetapan Dahlan sebagai tersangka korupsi mobil listrik tersiar ketika Kejati Jatim menerima surat pemberitahuan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric mikrobus dan electric executive bus dari Kejagung beberapa hari lalu. Di surat itu Dahlan disebut tersangka.

Dahlan sendiri menanggapi santai status tersangka yang disandangkan kepadanya. Dia bahkan menyindir Jaksa Agung HM Prasetyo ingin mencetak Museum Rekor Indonesia (MURI)  dengan menetapkan dirinya sebagai tersangka sampai tiga kali.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.
Tag