Pemprov Sibuk Bantah Kadiskanla Tersangka

BANTAH TERSANGKA: Benny Sampir Wanto (tengah) saat mendampingi Gubernur Soekarwo menerima Dubes Turki untuk Indonesia, Mehmet Kadri Sander Gurbuz di Gedung Negara Grahadi Surabaya, 13 Juli 2017. | Foto: Ist
SURABAYA, Barometerjatim.com Ramai-ramai diberitakan bahwa Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Kadiskanla) Jawa Timur, Heru Tjahjono sebagai tersangka dalam laporan PT Hartono Raya Motor (HRM), Pemprov Jatim pun 'sibuk' mengeluarkan bantahan.
Setelah Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Himawan Estu Bagijo membantah, kini hal serupa disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampir Wanto.
"Berita tersebut tidak benar," ujarnya di ruang kerjanya di Kantor Gubernur Jatim, Jl Pahlawan 110 Surabaya, Senin (25/7).
Baca: Biro Hukum Pemprov Jatim Tepis Kadiskanla Tersangka
Saat ini, jelas Benny, permasalahan tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian. Pemprov mengusulkan kepada aparat penegak hukum agar penyelesaian masalah ini ditangani Kanwil BPN Jatim, sebagai pihak yang memiliki kewenangan terhadap pertanahan.
"Di kantor ini terdapat satu bidang yang menangani perselisihan-perselisihan pertanahan," ujarnya.
Menurut Benny, tanah yang disengketakan tersebut merupakan bagian dari tanah aset Pemprov Jatim yang seluas ± 23,1920 hektare di Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya.
Aset ini, katanya, merupakan pelimpahan penyerahan urusan perikanan pemerintah pusat kepada Pemprov Jatim pada 1952, dengan status tanah tersebut telah teregister di Kanwil Pertanahan yang saat itu disebut Direktorat Agraria Jatim.
Awalnya, papar Benny, tanah tersebut merupakan tambak percontohan yang belakangan ditempati penduduk menjadi tempat hunian.
Baca: KPK Akan Periksa Empat Kepala Dinas Pemprov Jatim
Pemprov pun telah beberapa kali mengajukan proses sertipikasi ke BPN, tetapi belum diterbitkan karena keberadaan hunian di tanah tersebut, ujarnya, sambil menambahkan Kanwil Pertahanan menginginkan kejelasan status para penghuni.
Untuk itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Prov Jatim bersama-sama Diskanla beberapa kali melakukan sosialisasi kepada warga penghuni agar mereka mengajukan proses sewa tanah kepada Pemprov, dan telah tercapai kesepakatan, dengan penghuni mengajukan sewa kepada Pemprov.
Para penghuni, jelas Benny, menyewa kepada Pemprov melalui Diskanla sebagai instansi pengguna aset. "Atas dasar sewa menyewa inilah, Pemprov mengajukan kembali sertifikasi tanah asetnya," ujarnya.
Tetapi, dalam perjalanannya, terdapat aduan PT Hartono Raya Motor kepada aparat penegak hukum yang melaporkan bahwa tanah tersebut sebagai miliknya yang dikuasai Pemprov dan disewakan kepada penghuni.