2,7 Nelayan di Indonesia, Baru 1 Juta Tercover Asuransi

Reporter : barometerjatim.com -
2,7 Nelayan di Indonesia, Baru 1 Juta Tercover Asuransi

SOSIALISASI: Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kelautan dan Perikanan di Kampus C Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/BAYAN AR

SURABAYA, Barometerjatim.com Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 menegaskan pemerintah akan menjamin para nelayan. Salah satu syarat mereka harus berasuransi agar terlindungi. Namun dari total 2,7 juta nelayan di seluruh Indonesia, baru sekitar 1 juta orang yang sudah dijamin asuransi.

Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Kebudayaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ahmad Purnomo menuturkan para nelayan yang belum mendapat asuransi jika mendapat musibah saat bekerja maka tidak akan mendapat santunan dari pemerintah.

"Nah, mereka (nelayan yang belum tercover asuransi) ini akan terus kami perjuangkan agar bisa terlindungi melalui asuransi," kata Purnomo usai mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Kelautan dan Perikanan di Kampus C Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jumat (21/7).

Baca: Kampus Harus Kreatif dan Sedikit Bonek

Dengan UU ini, lanjut Poernomo, maka pemerintah wajib melindungi semua nelayan, terutama nelayan dan petambak tradisional. "Mereka wajib diikutkan asuransi perikanan dan asuransi pergaraman, termasuk untuk kecelakaan kerja seperti halnya asuransi jiwa," katanya.

Bahkan jika gagal dalam pembudidayaan ikan atau garampun, tandasnya, saat berproduksi juga terlindungi dengan asuransi. Ini karena pemerintah pusat telah menganggarkan kebutuhan asuransi khusus nelayan tersebut melalui APBN.

"Pemerintah telah menunjuk perusahaan asuransi khusus nelayan itu. Tahun lalu kami sukses asuransikan 1 juta nelayan seluruh Indonesia. Nanti bertahap, hingga 2,7 juta nelayan di seluruh Indonesia ini tercover asuransi seluruhnya. Tahun ini kami targetkan 500 nelayan wajib kita ikutkan asuransi," ungkap Poernomo.

Baca: Fokus Publikasi Ilmiah, Tak Lagi Soroti SPJ

Tidak hanya asuransi nelayan, dalam UU khusus perlindungan nelayan itu semua anak para nelayan berprestasi juga berhak atas beasiswa.

"Jika tidak berprestasi sekalipun, keluarga nelayan juga berhak atas bantuan pendidikan kepada anak-anaknya. Semua diberikan pemerintah kepada warga nelayan, semua diambilkan dari APBN."

Pembudidaya ikan asal Sidoarjo, Khoirul Umam yang hadir di acara tersebut mengaku senang dengan program pemerintah ini.

Baca: Fokus Publikasi Ilmiah, Tak Lagi Soroti SPJ

"Memang saat ini, kami terancam oleh pengembang. Karena lahan-lahan kami tergerus oleh proyek dari para pengembang itu. Dengan adanya asuransi ini, bisa meringankan beban kami, para nelayan," katanya.

Sementara Dekan Fakultas Kalautan dan Perkanan Unair, Prof Mirni Lamid berharap ada kerjasama kemiteraan dan kelautan serta perikanan. "Ini untuk memberi jaminan beasiswa khusus anak nelayan di luar program Bidik Misi," ucapnya.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.